Warga Desa Kandeman  Keluhkan Pencemaran, Dinas Peternakan Dan Polres Batang Sidak Kandang Sapi milik PT. KJR

Jawa Tengah183 Dilihat

Batang, redaksimedinas.com – Setelah mendapat pengaduan secara resmi dari warga Desa Kandeman terdampak Kandang Sapi PT. KJR, Dinas Perikanan, Kelautan dan Peternakan bersama Polres Batang melakukan inspeksi mendadak kandang sapi milik PT.KJR ( Kejora Jaya Raya ) Senin, 15/1/18.

ADVERTISEMENT

“Dinas Kami bersama Polres Batang merespon adanya pengaduan sebagian warga Desa Kandeman yang terdampak Kandang Sapi PT. KJR, melakukan tinjuan lokasi yang di keluhkan waraga seperti bau serta dilingkungan sekitar Kejora sumurnya tercemar.” Kata Kepala Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Batang  Achmad Taufik

Ia juga mengatakan setelah kami kunjungi dilapangan ternyata sudah satu minggu baunya sudah menurun, tidak seperti mereka waktu menulis surat. Untuk terkait pencemaran di lingkungan kandang sapi sumurnya tercemar akan di lakukan pengujian klinis di laboratorium.

“ Kita lihat secara fisik, air sumurnya tidak ada persoalan tapi secara klinis akan tetap kita uji di laboratorium, hal ini untuk mengetahui bahwa air sumurnya tercemar apa tidak.” Kata Achmad Taufik.

Untuk lokasi kandang sapi milik PT Kejora lanjutnya, tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW ) sehingga tidak sesuai denga peruntukannya, pihak perusahaan juga sudah menyadari dan paham, namun karena lokasi kandang sapi Desa Tumbrep Kecamatan Bandar  yang sesuai RTRW, akan  tetapi ada sebagaian warga yang menolak sehingga dengan terpaksa dipindah di kandang sementara di Desa Kandeman.

“ Lokasi kandang sapi ini memang lokasi darurat untuk mengamankan sapi, namun kita juga sudah menghimbau untuk tidak berlama-lama dan harus ada batas waktunya, yang secara lingkung untuk kesejahteraan hewan kurang sejahtera karena berdampingan dengan Ston crusher dan berdekatan dengan rumah penduduk. Untuk itu  kami beri batas waktu 3 bulan untuk memindahkan sapinya.” Imbuh Ahmad Thofik.

Pimpinan Manajemen PT. KJR Bagian Pemeliharaan Ternak Leo Wahyudi mengatakan, apa yang menjadi tuduhan warga secara teknis tidak ada masalah, untuk masalah bau sudah tidak ada, tapi karena limbah organik dan dari segi amoniak saya pastikan tidak ada pencemaran yang sampai mengganggu.

“ Kita sudah kekandang sapi bersama Dinas, dan anggota kepolisian, kita juga tidak tutup hidung berarti tidak ada gangguan napas yang seperti di sangkakan ke kami, untuk pencemaran lingkungan kami pastikan tidak ada pembuangan limbah cairan ke sungai atau ke parit. Karena bagi kami limbah vital baik dari segi ekonominya dan segi pencemaranya.” Jelas Leo Wahyudi.

Dijelaskan juga bahwa keperuntukan kandang di Desa Kandeman untuk sementara walaupun waktunya hampir satu tahun, karena kami masih dalam situasi yang sulit karena kandang sapi kami yang seuai dengan RTRW tidak bisa di tempati karena ada penolakan sebagian warga.

“ Apapun itu sapi akan tetap jalan, dimana, kapan akan pindah masih dalam kategori rahasia perusahaan, sampai detik ini saja saya belum tahu dimana. Akan kami pindah karena kapasitas kandang sudah mulai penuh dengan jumlah sapi 661 ekor dan kapasitas kandang  mencapai 750 ekor.” Kata Leo Wahyudi

Warga terdampak Desa Kandeman Ahmad Rohim mengatakan, ada 50 warga terdampak yang rumahnya berdekatan dengan kandang sapi, yang mengeluhkan adanya limbah dan bau busuk yang tak sedap serta adanya pencemaran air.

“ Sudah kurang lebih satu tahun kami merasakan bau busuk dan limbahnya, kami harapkan kepada perusahaan untuk memberikan kompensasi warga yang terdampak.” Pinta Ahmad Rohim. (50N/humas pemkab Batang).

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.