MERANGIN, medianasional.id – Pelaksanaan proyek pengadaan alat berat berupa Motor Grader pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2026 menuai sorotan tajam dari masyarakat. Proyek bernilai fantastis sebesar Rp2,85 miliar tersebut diduga kuat menabrak aturan akibat adanya perubahan spesifikasi teknis secara sepihak yang tidak sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) awal.
.
Berdasarkan salinan dokumen DPA yang ditemukan, proyek pengadaan ini secara jelas mensyaratkan unit Motor Graderdengan kapasitas tenaga mesin (engine output) sebesar 130–145 HP (Horsepower). Namun, realisasi fisik di lapangan justru menunjukkan ketidaksesuaian yang mencolok.
.
Hasil pemantauan langsung di halaman Kantor Dinas PUPR Kabupaten Merangin memperlihatkan dua unit motor graderyang mendatangi lokasi diduga kuat merupakan tipe Hyundai HG170. Berdasarkan data spesifikasi teknis pabrikan, tipe tersebut memiliki tenaga mesin berkisar antara 177–178 HP, jauh melampaui batas yang telah dianggarkan dalam dokumen perencanaan awal.
.
Mekanisme Perubahan Anggaran Dipertanyakan, DPRD Bungkam
Perubahan spesifikasi sepihak ini memicu tanda tanya besar mengenai transparansi tata kelola anggaran di Dinas PUPR Merangin. Hingga saat ini, publik belum mendapatkan kejelasan apakah pengalihan spesifikasi tersebut telah melalui mekanisme revisi DPA yang sah atau tidak.
Perubahan spesifikasi sepihak ini memicu tanda tanya besar mengenai transparansi tata kelola anggaran di Dinas PUPR Merangin. Hingga saat ini, publik belum mendapatkan kejelasan apakah pengalihan spesifikasi tersebut telah melalui mekanisme revisi DPA yang sah atau tidak.
.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Merangin, Syaipul Hadi, guna mempertanyakan fungsi pengawasan legislatif serta legalitas perubahan anggaran pengadaan ini. Namun, hingga siaran pers ini diterbitkan, politisi tersebut belum memberikan tanggapan resmi terkait ada atau tidaknya pembahasan bersama pihak DPRD.
.
Sanksi Tegas Menanti Para Pelaku
Perubahan spesifikasi sepihak dalam proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah memiliki konsekuensi hukum yang berat bagi Pengguna Anggaran (PA) maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Jika dugaan manipulasi ini terbukti benar, terdapat tiga klaster sanksi yang dapat menjerat para pihak terlibat:
Perubahan spesifikasi sepihak dalam proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah memiliki konsekuensi hukum yang berat bagi Pengguna Anggaran (PA) maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Jika dugaan manipulasi ini terbukti benar, terdapat tiga klaster sanksi yang dapat menjerat para pihak terlibat:
-
Sanksi Administratif: Berupa teguran tertulis, penundaan hak pejabat, hingga pencopotan dari jabatan akibat pelanggaran prosedur perencanaan dan pelaksanaan anggaran.
-
Sanksi Kontraktual: Berupa pembatalan kontrak atau pemutusan hubungan kerja sepihak karena barang yang dikirim tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan yang dilelangkan.
-
Sanksi Pidana: Dapat diterapkan jika perubahan spesifikasi ini mengindikasikan adanya niat jahat (mens rea), pemalsuan dokumen, permufakatan jahat, atau tindakan yang merugikan keuangan negara.
Pihak media dan lembaga swadaya masyarakat di Kabupaten Merangin menyatakan akan terus mengawal kasus ini, mengumpulkan data-data valid di lapangan, serta mendesak Kepala Dinas PUPR Kabupaten Merangin segera memberikan klarifikasi terbuka demi asas transparansi publik.






