Diduga Tolak Tanda Tangani Status Tanggap Darurat Bencana, Warga Desak Bupati Merangin Copot Kepala BPBD

Merangin2001 Dilihat
MERANGIN, medianasional.id – Masyarakat bersama aktivis dan pemerintah desa di wilayah Daerah Pemilihan (Dapil) VI Kabupaten Merangin mendesak Bupati Merangin, M.Syukur, untuk segera mencopot dan memberikan sanksi tegas kepada Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Kabupaten Merangin, M. Sahiri.
.
Desakan ini mencuat setelah M. Sahiri diduga menolak menandatangani dokumen pengajuan status tanggap darurat pascabencana yang melanda wilayah tersebut pada 24 April 2026 lalu.
Adapun sejumlah wilayah di Dapil VI yang terdampak bencana tersebut meliputi:
  • Desa Koto Rawang, Kecamatan Jangkat
  • Desa Pulau Bayur, Kecamatan Tiang Pumpung
  • Desa Muara Madras, Kecamatan Jangkat
  • Desa Lubuk Pungguk, Kecamatan Jangkat
  • Desa Rantau Jering, Kecamatan Lembah Masurai
Perwakilan LSM Sapu Rata, Rama, menegaskan bahwa penolakan penandatanganan dokumen tanggap darurat oleh pejabat berwenang merupakan pelanggaran serius. Menurut aturan penanggulangan bencana di Indonesia, tindakan tersebut berpotensi menghambat pencairan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) dan Dana Siap Pakai (DSP) yang sangat dibutuhkan untuk bantuan logistik serta evakuasi warga.
.
“Pejabat yang menolak mengesahkan tanggap darurat di tengah situasi krisis dinilai gagal merespons cepat keselamatan nyawa masyarakat. Berdasarkan regulasi, kepala daerah memiliki kewenangan penuh untuk memberikan sanksi administratif berat hingga pemecatan,” ujar Rama kepada media.
.
Di sisi lain, Kalaksa BPBD Merangin, M. Sahiri, memberikan klarifikasi dan berdalih bahwa masa tanggap darurat untuk bencana tersebut saat ini telah habis. Ia menyatakan bahwa penanganan dampak bencana akan dialihkan melalui program pemulihan pascabencana pada Anggaran Belanja Tambahan (ABT) 2026.
.
Kendati demikian, masyarakat dan para aktivis menilai alasan tersebut hanyalah pembelaan diri atas kelambatan institusi dalam mengambil tindakan krisis. Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), tindakan menolak menjalankan tanggung jawab penanganan bencana dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat.
.
Masyarakat kini meminta Bupati M. Syukur segera memerintahkan Inspektorat dan Sekretaris Daerah (Sekda) Merangin untuk melakukan Pemeriksaan Khusus (Riksus). Jika dalam proses investigasi terbukti ada kelalaian prosedur, Bupati diharapkan segera menjatuhkan sanksi tegas berupa pencopotan jabatan demi tegaknya tata kelola pemerintahan yang responsif terhadap bencana.

Pentingnya Respons Cepat & Kesiapsiagaan Tanggap Darurat

Dalam manajemen penanggulangan bencana, status tanggap darurat bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan instrumen hukum penting yang menentukan kecepatan pergerakan tim penyelamat. Berikut adalah alasan mengapa status ini harus segera ditetapkan:
  • Aktivasi Sistem Komando: Menunjuk satu komando tunggal agar koordinasi antar instansi (TNI, Polri, Basarnas, Relawan) berjalan satu arah tanpa birokrasi yang berbelit.
  • Akses Cepat Anggaran: Membuka jalur legal penggunaan dana darurat (BTT/DSP) untuk membeli logistik, tenda, obat-obatan, dan alat berat tanpa proses tender panjang.
  • Langkah Penyelamatan Prioritas: Memfokuskan tim penyelamat pada evakuasi korban, pencarian warga hilang, serta pemenuhan kebutuhan dasar (pangan dan air bersih) dalam kurun waktu emas (golden time) pascabencana.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses