Diduga Tidak Jalankan Insekda DKI, Apakah Camat Cilandak Layak Diberikan Sanksi?

Jakarta2969 Dilihat

JAKARTA, MEDIANASIONAL.ID – Terkait pengadaan barang/jasa (PBJ) di Kecamatan Cilandak, yang dalam pelaksanaanya, selaku camat, Djaharuddin ditenggarai  tidak menjalankan  Instruksi Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 129 Tahun 2022 tentang Pengumuman Rencana Umum Pengadaan dan Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2023. Apakah pejabat ini akan mendapat sanksi atas tindakannya?

Lantaran dalam paket Belanja Pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung Kantor dari Kecamatan Cilandak Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2023 yang gunakan metode pengadaan langsung, dengan pagu sebesar Rp.79.970.760  camat Cilandak juga terindikasi mengabaikan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 pasal 6, yang menyebutkan, harus menerapkan keterbukaan atau transparan dalam PBJ.

ADVERTISEMENT

“Ia, menurut saya, jabatan Djaharuddin layak untuk dievaluasi, karena tidak mengindahkan instruksi dari Sekretaris Daerah terkait Pengumuman Rencana Umum Pengadaan dan Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2023.” kata ML, narasumber yang minta namanya disamarkan.

Dalam kaitan ini, dikonfirmasi kepada Sekretaris Kota (Sekko) Jakarta Selatan, Ali Murtadho. Namun,  Ia hanya mengatakan, jika PBJ harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku. “Pelaksanaan harus sesuai peraturan dan ketentuan,” kata Ali Murtadho singkat melalui WhatsApp.

Menanggapi pernyataan dari Sekko Jakarta Selatan, Ali Murtadho, ML mengatakan, statmen tersebut umum, dan tidak mengarah kepada sanksi yang jelas kepada Djahrudin.

“Bahwa pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus sesuai peraturan dan ketentuan, itu pendapat umum. Mohon maaf, jika saya katakan anak-anak sekalipun dapat berkomentar seperti itu. Yang jadi pertanyaanya adalah, tindakan apa yang akan Setko lakukan terhadap Camat Cilandak yang terkesan tidak menjalankan Insekda dan Perpres tentang pengadaan barang/jasa? tandas ML.

Baca juga;

https://www.medianasional.id/pengadaan-barang-jasa-satpol-pp-dki-jakarta-disebut-melanggar-perpres/

Seperti pemberitaan sebelumnya, bahwa Camat Cilandak, Djaharuddin, serta Sekcam Dimas Prayudi diduga telah mengabaikan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 pasal 6 yang harus menerapkan keterbukaan atau transparan, yang juga terindikasi mengabaikan Instruksi Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 129 Tahun 2022 tentang Pengumuman Rencana Umum Pengadaan dan Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2023.

Dimana, pada diktum KESATU huruf b poin 5 tertulis : melaksanakan pengadaan barang/jasa tahun anggaran 2023 secara elektronik melalui penyedia/swakelola dengan menggunakan sistem informasi yang terdiri atas Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan sistem pendukung melalui portal pengadaan nasional Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang dapat diakses pada alamat https://lpse.jakarta.go.id, katalog elektronik dan toko daring.

Namun, ada paket Belanja Pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung Kantor dari Kecamatan Cilandak Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2023 dengan metode pengadaan langsung dengan pagu sebesar Rp.79.970.760, tersebut tidak bisa diakses pada portal https://lpse.jakarta.go.id.

Masyarakat sangat menantikan tindakan ataupun kebijakan Setko Jakarta Selatan terhadap kinerja Camat Ciliandak, Djhaharuddin yang diduga mengabaikan Insekda dan Perpres tentang pengadaan barang/jasa.

 

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.