MERANGIN, medianasional.id – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di pinggiran Sungai Trembesi, Desa Selango, Kecamatan Pamenang Selatan, Kabupaten Merangin, kembali memicu keresahan warga.
Praktik ilegal tersebut diduga kuat melibatkan seorang oknum Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Selango berinisial DRI, yang ditengarai berperan dalam pengadaan lahan tambang.
Menurut informasi dari warga setempat, aktivitas penambangan tersebut juga melibatkan dua pemilik alat berat jenis Zumlion dan Sany, yang masing-masing berinisial G dan S. Warga menilai para pelaku seolah menantang ketegasan hukum, lantaran operasi PETI di kawasan tersebut telah berlangsung lama tanpa tersentuh tindakan hukum yang berarti.
“Aktivitas ini sudah lama beroperasi dan beredar di tengah masyarakat, tetapi sampai sekarang belum ada tindakan hukum yang tegas. Padahal mereka tahu itu tindakan kriminal, tapi seolah tidak ada efek jera,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Lambatnya respons dari aparat penegak hukum (APH) memicu pertanyaan besar di kalangan masyarakat terkait komitmen pemberantasan PETI di wilayah hukum Kabupaten Merangin. Warga khawatir pembiaran ini akan merusak lingkungan, merugikan negara, serta menciptakan persepsi negatif bahwa para pelaku kebal hukum.
Menyikapi kondisi tersebut, masyarakat mendesak jajaran Polres Merangin, Polres Sarolangun, hingga Polda Jambi untuk segera turun ke lokasi melakukan penyelidikan menyeluruh. Warga menuntut penegakan hukum yang transparan dan tanpa pandang bulu.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah kepada pelaku kecil, tetapi tumpul ke atas ketika berhadapan dengan pihak yang memiliki pengaruh. Jika terbukti melanggar, proses hukum harus berjalan tanpa kompromi,” tegas warga.
Kini, masyarakat Merangin menanti langkah konkret dan tindakan tegas dari aparat kepolisian untuk membuktikan bahwa penegakan hukum di wilayah Provinsi Jambi tidak tebang pilih.






