Diduga Tanpa PBG, Bangunan Dapat Berdiri Bebas di Jagakarsa

Jakarta579 Dilihat

JAKARTA, MEDIANASIONAL.ID – Satu unit bangunan di Jalan Sirsak Jagakarsa dapat berdiri bebas tanpa ada tindakan dari DCKTRP (Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan) Sektor Kecamatan Jagakarsa. Bangunan bisnis yang disebut untuk Alfamidi itu terindikasi tidak mengantongi PBG, sebab di lokasi tidak bisa ditemukan plang PBG pengganti IMB.

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai dengan yang direncanakan.

ADVERTISEMENT

Seperti diketahui, PBG menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor: 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung.

Masyarakat sekitar mengherankan bangunan itu tidak mendapat tindakan padahal tidak ada izin sama sekali. Sehingga ada pikiran dari sebagian warga, bahwa tidak perlu mengurus izin untuk membangun.

Seorang warga bernama Parmin mengatakan, “Mungkin zaman sekarang tidak ada lagi pengawasan dan penindakan dari pemerintah. Makanya disekitar sini ada beberapa bangunan yang terang-terangan tidak pake izin membangun,” kata Parmin.

Namun hal itu dibantah warga lain yang tidak berkenan namanya disebutkan dalam pemberitaan, berinisial AC. Menurut AC,masih ada pengawasan serta tindakan dari pihak Citata. “Beberapa waktu yang lalu, bangunan yang saya urus mendapat tindakan berupa pembongkaran dan penghentian kegiatan kok,” ujar AC.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor: 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor: 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung, seharusnya ada tindakan dan sanksi berupa, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, hingga tindakan pembongkaran.

Ketika hal demikian dasampaikan kepada Kepala Suku Dinas CKTRP (Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan) Jakarta Selatan, Widodo Soeprayitno pilih tutup mulut. Demikian halnya dengan Kasektor DKCTRP Kecamatan Jagakarsa, sera petugas bernama Eri yang hanya bungkam saja ketika dikonfirmasi terkait satu unit bangunan di Jalan Sirsak Jagakarsa yang diduga tidak ada PBG.

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.