Diduga Pengedar Narkoba Warga Asal Lampung Tengah Dibekuk Petugas

Lmpung Tengah Medianasional.id — Ariyanto alias Tukas (24) warga Dusun 4 Umbul Umar Kampung Sidokerto Kecamatan Bumi ratu Nuban Lampung Tengah ditangkap anggota Polsek Trimurjo, pada Rabu (21/08/2019).

Ariyanto ditangkap saat hendak transaksi narkoba tepatnya di jalan Metro-Wates depan SMPN 1 Trimurja Dusun 3 kampung Purwodadi, kecamatan Trimurja Lampung Tengah.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si Kapolsek Trimurjo Akp Kurmen Rubiyanto, SH, MM membenarkan adanya penangkapan terhadap salah satu yang diduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu. Penangkapan ini berdasarkan informasi bahwa akan ada transaksi sabu.

Selanjutnya” saya melakukan koordinasi bersama Kanit Reskrim, Kanit Pulbaket dan kemudian anggota melakukan penyelidikan kebeneran informasi tersebut, Setelah melakukan penyelidikan, bahwa informasi tersebut memang benar kemudian kami menuju lokasi, sesampainya di lokasi kami. Mencurigai ada salah satu pemuda duduk sendirian dan langsung kami dekati dan kami geledah. Dari situ kami menemukan bahwa ditangan kiri memegang bungkusan rokok merk CHIEF warna biru setelah digeledah didalam bungkus rokok tersebut terdapat satu bungkus plastik ukuran kecil yang berisikan serbuk putih diduga narkoba jenis sabu. Barang tersebut selanjutnya kami amankan beserta satu unit handphone merk VIVO warna biru,” kata Kapolsek.

Kemudian Pelaku Ariyanto Als Tukas selanjutnya di bawa ke Polsek Trimurjo untuk dimintai keterangan serta dibuatkan Laporan Polisinya : LP /45-A/VIII/ 2019 / LPG/Res Lt /Sek Trim, Tgl 21 Agustus 2019.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku Ariyanto Als Tukas dijerat pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara tegas Kapolsek.

Rilis/editor  ( Humas/JUM )

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.