Diduga Oknum Wartawan Bekingi Proyek Dinas PERKIM Kota Pasuruan

Pasuruan974 Dilihat

Kota Pasuruan, medianasional.id – Pekerjaan proyek peningkatan sistem drainase Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PERKIM) Kota Pasuruan, diduga syarat dengan kecurangan.

Pasalnya proyek yang dikerjakan oleh CV Prima Usaha dengan nilai pagu anggaran Rp.435.128.197,70,- bersumber dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) ini, selain mengabaikan peraturan terkait K3 dan hasil pekerjaannya pun tidak sesuai spesifikasi maupun Rencana Anggaran Belanja (RAB). Tak hanya itu, mirisnya lagi untuk menghalau pengawasan dari fungsi kontrol sosial dari lembaga independen maupun Institusi Pers pekerjaan proyek ini menggunakan jasa oknum wartawan untuk membekinginya.

Hal tersebut disampaikan oleh Nasrul selaku Pegiat LSM Garda Indonesia, proyek peningkatan drainase di Kelurahan Purut Rejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan ini, tidak bisa dibenarkan karena terkesan sengaja mengabaikan peraturan Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) yang jelas-jelas sudah tertuang dalam peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.08/Men/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri.

“Peraturan tersebut sudah sangat jelas dan merupakan hal yang wajib untuk dilaksanakan mengingat harus adanya antisipasi terhadap terjadinya kecelakaan kerja. Dan para kontraktor wajib untuk menyediakan APD sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi pekerjanya. Jadi peraturan ini mutlak sudah tidak bisa ditawar . Dan hal ini rupanya disengaja oleh kontraktor harus ada sanksinya karena menyangkut keselamatan manusia,” tandasnya.

Selain itu lanjut Nasrul, pekerjaan proyek ini tidak menerapkan prosedur standarisasi peralatan kerja seperti antara lainnya alat pengaduk lolo (MOLEN) dimana hal itu tampak sangat jelas saat pihaknya bersama awak media berada di lokasi pekerjaan.

“Ada memang molen tapi hanya dibuat pajangan atau rusak tidak jelas. Karena faktanya lolo atau pasangan yang dibuat menggunakan alat manual seperti sekrop dan cangkul. Untuk mengelabui fungsi kontrol masing-masing, pekerja hanya mengenakan rompi tanpa helmet dan sepatu boot yang merupakan bagian penting dari K3,” jelas Nasrul.

Sementara itu, menguatkan dugaan adanya beking dari oknum wartawan pengakuan tersebut disampaikan langsung oleh sang oknum kepada Nasrul dan rekannya.

“Jadi kami mendengar langsung pengakuannya saat berada di lokasi kalau mereka berdua adalah bekingnya dan merencanakan akan mengajak kami bekerja sama”, katanya.

Sangat disesalkan menurut Nasrul, apakah dibenarkan wartawan menggunakan hak indepedensinnya untuk membekingi pekerjaan proyek yang nyata dalam pekerjaan tersebut tidak sesuai aturan standarisasi spek dan RAB Proyek.

“Sangat tidak bisa dibenarkan karena tupoksi seorang wartawan membekingi suatu pekerjaan proyek. Pasti akan memunculkan presepsi negatif di masyarakat dengan adanya pengamanan oleh oknum wartawan. Jika suatu hari ditemukan adanya penyimpangan dari pekerjaan proyek tersebut, maka akan muncul ketidak percayaan di masyarakat terhadap Pemkot Pasuruan. Hal ini akan menjatuhkan marwah dan citra wartawan. Sebab wartawan merupakan bagian dari empat pilar Kebangsaan”, pungkas Nasrul.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses