Malang, medianasional.id – Pengguna publik dunia maya sempat dihebohkan dengan beredarnya postingan seseorang di facebook yang terkesan melakukan pencemaran nama baik.
Akun facebook bernama Nyi Blorong diduga telah menyebarkan postingan yang mencemarkan nama baik Hendro lewat akun facebook, Sabtu (13/10/2018).
Postingan Nyi Blorong tersebut telah dikomentari oleh pengguna facebook lainnya bernama Bebeb Mell Mell yang juga terkesan mencemarkan nama baik Hendro.
Hendro adalah warga Desa Pandansari, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang korban penyebaran postingan yang di kategorikan melanggar UU ITE.
Hendro (23th) saat di temui di kediaman menyampaikan “Initinya saya tidak terima mas dengan postingan tersebut dan masalah ini terancam akan saya laporkan ke polisi” ucapnya.
Hendro juga didampingi LSM ICON RI untuk menyelesaikan masalah adanya dugaan pencemaran nama baik tersebut.
Sulaiman selaku LSM ICON RI saat di konfirmasi menyampaikan “Dengan adanya dugaan pencemaran nama baik ini saya mendampingi kliyen saya mas, dan perkara ini kami akan mendampingi sampai selesai, sebab ini menyangkut nama baik” terangnya.
Orang tua korban pun merasa tidak terima dengan adanya postingan dari Nyi Blorong tersebut.
“Saya Tejo (41th) warga Desa Pandansari, Kecamatan Poncokusumo selaku orang tua Hendro merasa tidak terima dan merasa di lecehkan dengan adanya postingan itu mas” terangnya
Pelaku akan dijerat dengan ancaman hukuman enam tahun penjara serta denda paling banyak 1.000.000.000,00 ( satu miliar rupiah) jika terbukti melakukan pelanggaran tentang Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) junto pasal 282 KUHP.
Reporter : TIM
Editor : Sunarto