MERANGIN, medianasional.id – Sebanyak kurang lebih 50 kepala sekolah tingkat Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Merangin, Jambi, resmi mengadukan Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Merangin, Tabri, ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merangin pada Selasa (9/6/2026).
Laporan ini dipicu oleh adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pelantikan dan mutasi tugas para kepala sekolah.
Dampak dari tindakan oknum pejabat tersebut menimbulkan keresahan mendalam di kalangan tenaga pendidik.
Sejumlah kepala sekolah yang baru dilantik bahkan menyatakan sikap akan mengundurkan diri secara massal karena tidak menerima proses pemindahan tugas yang dinilai cacat aturan dan tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Para kepala sekolah mendesak agar permasalahan penempatan ini segera diselesaikan secara transparan.
Perwakilan kepala sekolah yang enggan disebutkan namanya menegaskan bahwa pembiaran terhadap praktik ini akan merusak tatanan birokrasi pendidikan. Pihaknya berharap DPRD Merangin dapat mengambil langkah konkret dan memberikan sanksi tegas agar tindakan serupa tidak menjadi budaya yang lumrah di lingkungan instansi pemerintahan.
Menanggapi laporan eksekutif tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Merangin, Fahmi, mengonfirmasi bahwa pihak legislatif telah menerima keluhan dan berkas aduan langsung dari para kepala sekolah. Sebagai langkah tindak lanjut, DPRD Merangin menjadwalkan pemanggilan resmi terhadap seluruh kepala sekolah yang bersangkutan serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pada hari Senin mendatang untuk melakukan klarifikasi dan penyelesaian masalah.
Hingga berita ini diterbitkan, Kabid Pembinaan SD Disdikbud Merangin, Tabri, belum memberikan respons atau keterangan resmi saat dikonfirmasi via telepon maupun pesan singkat.






