Diduga Kuat Program PTSL Desa Randusari Langgar Aturan Kesepakatan Pemerintah

Pekalongan376 Dilihat

 

ADVERTISEMENT

Kajen – medianasional.id

Pelaksanaan program PTSL di duga acap kali dilanggar oleh pihak oknum panitia bersama oknum perangkat desa. Kondisi ini terjadi di Desa Randusari, seharusnya biaya kesepakatan pembutan sertifikat yang telah di sepakati SKB 3,Mentri Rp. 150.000 namun yang terjadi di masyarakat biayanya mencapai 300.000 tentunya hal tersebut melanggar aturan pemerintah.

19 Maret, 2023. Dalam kondisi dan situasi yang sedang mengguncangkan seluruh pelosok negeri. Justru panitia dan oknum perangkat di duga kuat sengaja menambah pembebanan biaya terhadap warga masyarakat desa Randusari.

Disaat komplek permasalahan ekonomi dan kebutuhan mendasar masyarakat, rasa iba dan peduli yang dipertontonkan oknum perangkat desa bersama panitia justru menambah kesulitan warga Desa Randusari.

Padahal semua kepala desa di Kabupaten Pekalongan sudah mengetahui bahwa diperbolehkan penarikan biaya sebesar 150.000. Sebagaimana yang di sampaikan Wakil Bupati Pekalongan Riswadi S H, pada saat sosialisasi Penyertipikatan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun Anggaran 2022 yang berlangsung pada hari Senin 11 Nopember 2022 di Pendopo Kabupaten Pekalongan.

Dan sangat jelas dalam kutipannya peryataan Wakil Bupati Pekalongan Riswadi S H, pada saat acara Sosialisasi Penyertipikatan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bahwa pada tahun 2022 Kabupaten Pekalongan mendapatkan kuota 57.000 sertifikat yang tersebar di seluruh Desa se-Kabupaten Pekalongan.

Tambahnya, ia menjelaskan bahwa sertifikat tanah di seluruh wilayah Indonesia pada tahun ini gratis total hanya ada kesepakatan bersama senilai Rp 150.000 untuk kepanitiaan desa. “Apabila ada kesepakatan lebih dari itu, maka perlu di kordinasikan dan di konsultasikan ke kejaksaan, karena itu pungli,” tegas Riswadi S H, (sumber : infopublik).

Namun yang terjadi program PTSL di Desa Randusari berbeda dengan kesepakatan yang diperbolehkan sebesar Rp. 150.000 yang terjadi pada prateknya bahkan terlampir kisaran biyaya sebesar Rp. 300.000 sebagaimana yang dituturkan inisial M dan T disaat diwawancarai oleh pihak media, dengan kompak keduanya mengatakan sangat terbantu, namun juga kecewa kenapa biayanya dinaikan,” ungkap warga Randusari berharap hal ini jangan dibiarkan.

Berbeda dengan warga inisial A yang mengatakan biaya sebesar 300.000 perbidangnya sudah saya bayar lunas ke panitia di Balaidesa,” bebernya kepada awak Media.

Hal senada juga disampaikan G bahwa ia membayar pembuatan sertifikat masal sebesar 300.000 sudah membayar Lunas diberikan ke panitia PTSL. Namun yang ada hanya biaya sebesar 300.000 sedangkan tanpa kwitansi,” ujar G menuturkan disaat ditemui awak media di kediamannya.

Kepala Desa Randusari M Sholeh disaat di temui pihak media mengatakan bahwa ia membenarkan adanya biaya sebesar 300.000 untuk pembuatan sertifikat masal yang dibayarkan kepada pihak panitia PTSL,”ucap M Sholeh

Di saat pihak media mengatakan bahwa ketetapan biaya dalam program pembuatan sertifikat sesuai kesepakatan sebesar 150.000 untuk panitia pelaksana, Nawir menuturkan bahwa dirinya sudah mengetahui hal tersebut melalui media, namun dirinya menuturkan bahwa adapun biaya sebesar 300.000 sudah sesuai kesepakatan warga,” Pungkasnya.

(Sofyan Ari).

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.