Diduga Korupsi Dana Aspirasi Rp 200 Juta, Mantan Pengurus Partai di Subang Ditahan Kajari

Subang265 Dilihat

Subang, medianasional.id – Kajari Subang resmi menahan YSM (46), mantan Sekjen partai politik besar di Subang. Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi, dana aliran aspirasi DPRD Tahun 2021, yang diperuntukan Desa Sumbersari Kecamatan Pagaden.

Kepala Kejari Subang I Wayan Sumertayasa melalui Kepala Seksi Intelejen, Akhmad Adi Sugiarto, SH., MH memberi pernyataan tentang penahanan YSM selaku tersangka dugaan tipikor dana Aspirasi Dewan.

ADVERTISEMENT

“Tersangka dugaan tipikor penyalahgunaan anggaran bantuan keuangan khusus atau BKK BANDES di Desa Sumbersari Kecamatan Pagaden. Tersangka telah diperiksa oleh tim penyidik Kejari pada Selasa, 30 Agustus 2022. Di tahan selama 20 hari kedepan sejak tanggal 30 Agustus 2022 s/d 18 September 2022,” katanya, kepada awak media, Selasa (06/09/2022).

Adapun tersangka, lanjut Akhmad Adi Sugiarto, ditahan di Lapas Klas II A Subang berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Subang Nomor: 01/M.2.28/Fd.1/08/2022 tanggal 30 Agustus 2022.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik Kejari, tersangka di duga mengorupsi dana bantuan dari aspirasi Dewan, Desa Sumbersari Kecamatan Pagaden tahun anggaran 2021,” ujar Kasi Intel.

Tersangka adalah pemohon bantuan keuangan khusus. Yang diperuntukan untuk Majelis Ta’lim di Desa Sumbersari Kecamatan Pagaden Kabupaten Subang sebesar Rp200.000.000.

Faktanya, kata Kasi Intel, Majelis Ta’lim tersebut fiktif, berdasarkan Permenag RI Nomor 29 Tahun 2019. Tentang Majelis Ta’lim Pasal 5 disebutkan Majelis Ta’lim harus terdaftar di Kementerian Agama.

Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Subang Nomor : Print 01/M.2.28/Fd.1/07/2022 tanggal 19 Juli 2022. Bahwa tersangka di duga melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.