MERANGIN, MEDIANASIONAL.ID – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Selango, Kecamatan Pamenang Selatan, Kabupaten Merangin, Jambi, tepatnya di kawasan Simpang Petai, kembali memicu sorotan tajam dari masyarakat. Pasalnya, kegiatan ilegal yang menggunakan alat berat jenis ekskavator merek Zoomlion tersebut hingga kini terkesan dibiarkan tanpa ada tindakan tegas dari pemerintah daerah maupun kepolisian setempat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, operasi tambang ilegal ini diduga kuat dimiliki oleh oknum berinisial EEN. Kendati aktivitas tersebut sudah lama berlangsung dan meresahkan warga, aparat penegak hukum (APH) dari Polres Merangin maupun Kepolisian Daerah (Polda) Jambi dinilai belum mengambil langkah konkret di lokasi. Kondisi ini memicu spekulasi di tengah publik mengenai keseriusan aparat dalam memberantas praktik PETI yang merusak lingkungan.
Seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan kekecewaannya. Ia menyebut para pelaku seolah tidak memiliki efek jera dan terkesan menantang hukum demi meraup keuntungan pribadi.
“Mereka tahu itu tindakan melanggar hukum, tetapi aktivitasnya tetap berjalan lancar. Kami berharap pemerintah kabupaten dan aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap kerusakan lingkungan dan kerugian negara yang ditimbulkan,” ujarnya saat dikonfirmasi media ini.
Lambannya respons dari pihak berwenang dikhawatirkan akan membangun persepsi negatif di masyarakat, bahwa hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Warga mendesak Polres Merangin, Polres Sarolangun, dan Polda Jambi segera turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan menyeluruh secara transparan.
“Jangan sampai hukum kehilangan taringnya saat berhadapan dengan pelaku yang memiliki modal besar atau pengaruh. Jika ada pelanggaran, proses hukum harus ditegakkan tanpa kompromi,” tegas warga tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat Merangin masih menunggu langkah nyata dari aparat kepolisian untuk membuktikan bahwa tidak ada satu pun pihak yang kebal di mata hukum.






