Diduga Belum Jelas Izinnya, Aktivitas Urugan di Pesanggrahan Dihentikan Satpol PP

Jakarta630 Dilihat

Jakarta, MEDIANASIONAL.id — Aktivitas pengurugan tanah di Jalan Bintaro Permai, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, dihentikan sementara oleh aparat kelurahan setelah menimbulkan keluhan warga. Truk pengangkut material yang keluar-masuk lokasi disebut membuat badan jalan menjadi kotor dan berdebu sehingga mengganggu aktivitas masyarakat sekitar.

Tindakan cepat dilakukan oleh Kasatgas Satpol PP Kelurahan Pesanggrahan, Ali Murthado, yang langsung turun ke lokasi setelah menerima laporan warga.

“Saya sudah ke lokasi dan menghimbau untuk sementara menghentikan kegiatan, serta membersihkan jalanan yang kotor,” ujar Ali saat dikonfirmasi.

Penghentian sementara tersebut dilakukan guna mencegah dampak lingkungan yang lebih luas sekaligus menertibkan aktivitas yang dinilai belum jelas status perizinannya.

Namun respons berbeda datang dari unsur kecamatan. Saat dikonfirmasi, Kasatpel Lingkungan Hidup Kecamatan Pesanggrahan, Zulkifli, mengaku belum menerima informasi terkait kegiatan pengurugan tersebut.

“Kita belum dapat informasi,” katanya.

Padahal sebelumnya media telah menyampaikan informasi mengenai aktivitas tersebut. Tak lama kemudian, Zulkifli menyarankan agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan kepada pihak kelurahan.

“Untuk kegiatan mungkin bisa konfirmasi ke kelurahan,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Kecamatan Pesanggrahan, Martin, hanya memberikan respons singkat berupa simbol jempol melalui pesan WhatsApp saat dimintai tanggapan terkait aktivitas tersebut.

Di sisi lain, pengawas di lokasi kegiatan pengurugan menyatakan aktivitas yang dilakukan telah mendapatkan izin dari lingkungan sekitar.

“Kita sudah izin dari lingkungan. Izin apalagi?” ujarnya.

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan, mengingat izin dari lingkungan seperti RT atau RW pada prinsipnya tidak cukup untuk kegiatan pengurugan yang melibatkan mobilisasi material dalam jumlah besar.

Berdasarkan informasi warga sekitar, pengawas di lokasi terlihat seperti berasal dari kesatuan tertentu. Bahkan beredar informasi bahwa yang bersangkutan diduga merupakan oknum dari unsur militer. Namun informasi tersebut belum dapat dipastikan secara resmi.

Dalam praktiknya, kegiatan pengurugan tanah yang berpotensi mengubah kondisi lingkungan umumnya memerlukan sejumlah dokumen perizinan, antara lain persetujuan bangunan gedung (PBG) apabila menjadi bagian dari rencana pembangunan, dokumen persetujuan lingkungan, serta kesesuaian pemanfaatan ruang.

Tanpa dokumen tersebut, kegiatan pengurugan dapat dianggap melanggar ketentuan tata ruang maupun aturan perlindungan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kecamatan belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai status perizinan kegiatan pengurugan di Jalan Bintaro Permai tersebut. Aparat kelurahan disebut masih meminta pihak pelaksana untuk menghentikan aktivitas sementara serta membersihkan sisa material yang mengotori badan jalan.

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya pengawasan lintas instansi terhadap aktivitas pengurugan lahan di kawasan permukiman padat guna mencegah potensi dampak lingkungan bagi masyarakat sekitar.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses