Diduga “Alergi”, Kajari Kampar Enggan Ditemui Wartawan

Kampar, Riau131 Dilihat

Kampar, medianasional.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kampar, Arif Budiman, SH, MH, diduga “alergi” terhadap wartawan. Hal itu nampak ketika wartawan Medianasional.id hendak konfirmasi perihal surat keberatan atas ringannya tuntutam Jaksa Penuntut Umum Kejari Kampar terhadap terdakwa Amran pada kasus KDRT.

Ironisnya, ketika awak media mendatangi kantor Kejari Kampar pada Kamis 27 Mei 2021, dan bertanya kepada salah seorang anggota penjaga Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kejari Kampar, Ervina Eva H mengarahkan untuk bertemu dengan Kasi Intel. “Kita tidak tahu pak, arahan pimpinan seperti itu,” cetusnya.

ADVERTISEMENT

 

Selanjutnya Advokat Sapala Sibarani SH, bersama klien dan awak media keluar dari ruangan kantor Kejari Kampar, namun tidak lama kemudian Kasi Intel Kejari Kampar Silvanus Rotua Manulang menghampiri tim Advokat Sapala Sibarani SH, dan kliennya Siti Rusmini, namun awak media tetap tidak bisa menemui Kajari.

 

Dalam hal ini, Advokat Sapala Sibarani, SH, mendampingi kliennya Siti Rusmini Damanik terkait perkara KDRT, sebab perkara ini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Bangkinang. Namun pihak terlapor yakni mantan suami Siti Rusmini berinisial A hanya dituntut 3 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kampar.

 

“Terhadap tuntutan yang 3 bulan ini, sebagai masyarakat yang mengerti sedikit banyak tentang aturan hukum yang mewakili ibu Siti Rusmini Damanik, kita mengalami kekecewaan. Siti Rusmini Damanik ini adalah istrinya yang sudah dikawani oleh si terlapor inisial A tadi sebelum menjabat Kepala Desa, namun setelah sudah membentuk keluarga dan jadi Kepala Desa, malah ada KDRT. Kita jangan berprinsip di dalam Undang – undang KDRT hanya harus kasar. Ini sebenarnya klien kita sudah tertekan. Maka si terlapor yang berstatus terdakwa, dia dituntut 3 bulan. Sehingga kita kirim surat resmi kepada Kejari Kampar, perihal surat keberatan atas ringannya tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kampar terhadap terdakwa A,” jelasnya.

Dalam surat tersebut pihak Advokat meminta untuk ditindaklanjuti selama 3 x 24 jam harus ditanggapi oleh Kejari Kampar.

“Surat itu kita layangkan pada hari Senin 17 Mei 2021, kalau dihitung sampai hari ini sudah 10 hari, namun tidak dibalas. Sudah dijumpai dua kali tidak juga dibalas, artinya surat yang sudah kita layangkan kepada lembaga pemerintahan dalam artian Kejaksaan. Berangkat dari kantor hukum resmi surat kita, tidak ditanggapi. Ada apa ini sebenarnya?” kesalnya.

“Maka kekecewaan kita ini, kita juga meminta kepada Kejagung agar berperan aktif untuk meminta mengevaluasi kinerja Kejari Kampar. Ada apa ini? Sudah datang wartawan dan Pengacara dari Siti Rusmini, tidak dijawab. Jadi apa gunanya kelembagaan negara, dalam hal ini Kejari Kampar? Jadi pada intinya kita sangat merasa kecewa terhadap kinerja Kejari Kampar. Terlebih Kajarinya susah ditemui,” ucap Sapala Sibarani SH.

 

Di tempat terpisah, Ketua DPC Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Kabupaten Kampar, Robinson Tambunan sangat menyayangkan sikap Kajari Kampar. Karena sudah 2 kali hendak menjumpainya untuk konfirmasi, namun sangat sulit bertemu. Padahal Pers selaku kontrol sosial di Kabupaten Kampar ini, sangat membutuhkan informasi. Tujuannya adalah untuk mempertanyakan tindaklanjut surat yang dikirimkan pihak korban dalam hal ini diwakili Pengacara Sapala Sibarani, SH. Namun Kajari Kampar ini diduga selalu menghindar.

“Kita berharap ke depannya kemitraan antara Kajari Kampar dengan awak media harus harmonis, janganlah Kajari Kampar menghindari awak media. Karena bagaimanapun, awak media dengan Kejari Kampar adalah mitra. Sebab selama ini, Kajari Kampar yang lama selalu kompak dengan awak media,” pungkas Robinson.

 

Reporter : R. Tambunan.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.