Diduga Akan Transaksi Narkoba, 2 Orang Warga Desa Muara Jalai Berhasil Ditangkap Satresnarkoba Polres Kampar

Kampar, Riau61 Dilihat

Kampar, medianasional.id – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali berhasil menangkap pelaku narkoba, dua tersangka diciduk aparat pada Jumat dinihari (8/2/2019), di wilayah Desa Muara Jalai, Kecamatan Kampar Utara.

Kedua tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah HF alias H (Lk 28), dan MR alias R (Lk 22), keduanya warga Desa Muara Jalai, Kec. Kampar Utara, Kab. Kampar.

ADVERTISEMENT

 

Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening, 1 buah dompet warna coklat, dan uang tunai sebesar Rp. 405 ribu.

 

Pengungkapan kasus ini berawal pada hari Jumat (8/2/2019) sekira pukul 00.30 WIB, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di wilayah Desa Muara Jalai.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi daerah tersebut untuk melakukan penyelidikan.

 

Kemudian tim akhirnya berhasil mengamankan HF alias H dan MR alias R, sebelumnya salah satu tersangka ini yaitu HF berusaha melarikan diri, dan terlihat membuang barang bukti.

 

Selanjutnya disaksikan aparat desa setempat, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

 

Kapolres Kampar, AKBP. Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H, melalui Kasatres Narkoba, Iptu. Asdisyah Mursid, S.H, saat dikonfirmasi awak media membenarkan kejadian ini. Dan disampaikan Asdi, bahwa kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

 

Ditambahkan Asdi, bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,” ujar Kasat Narkoba tersebut. ( Rilis / Robinson Tambunan).

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.