Tulungagung, Medianasional.id – Sungguh malang nasib WSK (25) warga desa Rejoagung Kecamatan Kedungwaru Tulungagung yang diduga dianiaya oleh pacarnya hingga alami lebam di tubuh dan wajahnya.
Pelaku (pacar korban) berinisial UA (29) Warga Dusun Wonocoyo Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek yang bekerja di koperasi Dwi Sri akhirnya diamankan polisi usai korban melaporkan penganiayaan yang dialaminya.
WSK saat dikonfirmasi melalui orang tua korban menceritakan kronologi kejadian penganiayaan yang dilakukan UA.
Awal mula ketika adanya cekcok adu mulut antara korban (WSK) dan pelaku (UA), lalu pelaku menampar dan menjambak rambut korban hingga tergeletak di kasur, tak sampai disitu pelaku lalu memukul kepala korban sebanyak empat kali dan menendang bagian badan sebanyak 3 kali sampai korban menjerit minta tolong, merasa tidak puas pelaku menganiaya korban di rumah pelaku di Jalan Raya Panggul Dusun Bakalan pada Minggu 13 Oktober 2024 sekitar pukul 06.30 WIB.
“Selanjutnya sekitar pukul 20.30 wib pelaku membawa korban dengan sepeda motor menuju pantai pelang, dalam perjalanan kedua mata korban disikut beberap kali, sampai di pantai pelang pelaku berkata kepada korban ‘entek koe’ (habis kamu) saat itu korban berusaha menyelamatkan diri, namun kegesitan pelaku berhasil menarik rambut korban hingga korban jatuh tergeletak di atas tanah”, terang orangtua korban, Rabu (16/10/2024).
“Setelah itu pelaku semakin beringas membenturkan kepala korban sebanyak 3 kali ke tanah dengan membungkam mulut korban agar tidak berteriak lalu meninju kepala korban berkali kali, menendang badan serta paha korban. Setelah puas menyiksa, korban disuruh duduk di sekitar kali dan membuka baju kemudian pelaku mengencingi kepala dan seluruh tubuh korban baru meludahinya”, imbuhnya sambil menangis.
“Belum puas menganiaya, pelaku menyuruh korban tidur di tanah dan melampiaskan nafsu bejatnya, sekitar pukul 21.30 WIB korban dibawa naik sepeda motor sambil mampir membeli rokok di sebuah toko, sedangkan korban menunggu dipinggir jalan bersama motor pelaku. Kemudian korban dibawa pulang ke rumah pelaku, disana korban disuruh masuk ke kamar, dengan bangganya pelaku tidur tiduran diatas kasur sedangkan korban duduk di pojok kamar antara pukul 22.00 wib,” jelasnya.
Pelaku juga sempata melemparkan botol air mineral dan mengenai tubuh korban, lalu disuruh minum miras arak satu gelas hingga muntah. Kemudian pelaku memesan miras jenis anggur dan menyuruh korban mengambil di depan gerbang yang dipesannya dari seseorang, korban kemudian dipaksa meminum 3 gelas hingga korban muntah. Selanjutnya pelaku menyetubuhi korban kali kali sambil ditendang”, ujarnya.
Pada pagi hari korban pun meminta maaf kepada pelaku, kemudian pelaku mengajak korban pulang ke rumah kos di Bancangan Wates Kroyo kecamatan Besuki, saat pelaku pergi kerja di koperasi Dwi Sri, korban dikurung dalam rumah kos.
Pada pukul 18.00 WIB korban minta tolong ke tetangga kos agar kunci cadangan dimintakan ke pemilik kos, tidak lama kemudian pemilik datang serta kaget melihat kondisi korban sehingga pemilik kos membantu mengantarkan korban ke rumah orang tuanya di Desa Rejoagung.
Atas kejadian itu pihak keluarga (orang tua korban) sudah melaporkan ke Polres Trenggalek pada 14/10/24 dengan terbit surat pengaduan nomor : STTLPM/131/Satreskrim/x/2024/ SPKT/ polres Trenggalek dan juga sudah dilakukan visum .
“Saya bersama anak saya (korban) pada hari Selasa (15/10/2024) malam bersama anggota Reskrim Polres Trenggalek dibantu Polsek Panggul juga sudah melakukan rekontruksi di dua TKP dan mencari saksi yang mengetahui, namun saksi tidak ada. Dan pada Rabu (16/10) korban di BAP di ruang Pidum Polres Trenggalek serta mengamankan barang bukti pakaian, HP, satu unit sepeda motor dan tersangka sudah ditahan,” jelasnya.
Kanit Pidum Polres Trenggalek, Nurman mengatakan sebelumnya peristiwa biadab itu tidak dapat diproses hukum karena tidak adanya saksi, namun dari hasil koordinasi yang dilakukan di kejaksaan kasus tersebut dapat diproses hukum ke tingkat yang lebih tinggi”, pungkasnya. (Arsoni)






