Di Duga Kepala Desa Wagirpandan Tutup Mata Adanya Pungutan Janggol Di Luar Pajak Pokok PBB.

Tegal257 Dilihat

Kebumen,19 – 03 – 2020, https://www.medianasional.id.

“Pembayaran PBB/SPPT di desa Wagirpandan Kecamatan Rowokele Kabupaten Kebumen sangat di keluhkan oleh warga yang mempunyai letak obyek pajak yang tertera di SPPT.karena pembayaran pajak pokok di tambah adanya pungutan janggol yang di bebankan kepada masyarakat dengan alasan kesepakatan dan peraturan desa (perdes).
“Warga masyarakat desa Wagirpandan mengatakan sangat keberatan adanya pungutan di luar pebayaran pajak pokok PBB yang tertera di SPPT, yang seharusnya hanya pajak pokoknya saja yang di bayar tapi ada tambahan dua kali lipat dari pajak pokok di karenakan adanya pungutan janggol tersebut.

“Misalnya pajak pokok PBB, enam ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiyah (6.498) ditambah pungutan janggol delapan ribu delapan rupiyah (8.008) menjadi empat belas ribu lima puluh enam rupiyah (14,506) ada juga yang pajak pokok lima puluh enam ribu lima puluh lima rupiyah (5655) dan harus membayar seratus tujuh belas ribu lima puluh lima rupiyah, (11755) jadi membengkak lebih besar dari jumlahnya pajak pokok, jika di hitung -hitung dari setiap tahunya hasil pungutan dari keseluruhan warga masarakat yang jumlahnya sekitar ada dua ribu lima ratus (2500) warga yang bayar janggol tersebut ada sekitar seratus jutaan lebih (100) pertahun di luar pajak pokoknya saja.

“Warga masarakat sebagian banyak yang mengeluh adanya undang – undang Perdes yang telah di buat Kepala Desa (kades) tanpa adanya musawaroh atau kesepakatan dari warga setempat, Rapat di duga hanya di hadiri dari beberapa Intansi seperti RT/RW,BPD, PKK Dll, tandasnya, hasil INVESTIGASI dari Wartawan Media Nasional dari salah satu (1) RT juga beberapa warga Wagirpandan tidak sesuai waktu Wartawan Media Nasional INVESTIGASI langsung sama Kepala Desa tersebut (Kades), juga sekretariat desa (Sekdes) beda sekali keterangan dari warga maupun Intansi setempat, “sementara keterangan dari Kades/Sekdes sudah di sepakati semua warga Wagirpandan dan masing – masing warga sudah di beri lampiran kesepakatan hasil rapat di Balai Desa tersebut, tandasnya, “tapi hasil dari INVESTIGASI Wartawan Medinas dengan beberapa warga dan salah satu RT, tersebut warga tidak pernah menerima pemberitahuan maupun lampiran apapun dari RT, ataupun dari desa tersebut.

“Sementara yang di keluhkan dari beberapa warga yaitu adanya penarikan Pajak PBB
/SPPT, yang membengkak tidak sesuai pokoknya, sedang dari desa tersebut malah ada tambahan janggol atau pungutannya yang seharusnya tidak ada,”jelasnya.
“Sebelum pembayaran pajak PBB/SPPT warga di kasih surat pemberitauhan selembar dari desa melalui RT yang bertuliskan tagihan pajak PBB/SPPT, dan tambahan janggol atau pungutan yang isinya warga tidak di beritahu adanya tambahan janggol tersebut untuk memberi upah kepada RT, RW, BPD, PKK, Pembantu desa/tukang bersih – bersih dan ke perangkat desa tersebut, “beberapa warga masarakat desa Wagirpandan satu bulan sebelumnya pernah mencoba mau membayar pajak sendiri di salah satu Kantor POS, akan tetapi sudah tidak bisa dengan alasan sudah di tutup karena sudah di bayar/di talangi oleh salah satu perangkat desa yaitu. Kades dan dari desa memberitahukan semua Warga Wagirpandan harus membayarnya di kantor desa dan tidak boleh bayar sendiri – sendiri di Kantor POS, tersebut.

“Padahal sekarang sudah ada anggaran dana desa (ADD) juga dana desa(DD)dari Pemerintahtapi RI pusat, makanya sebagian warga sangat keberatan adanya tarikan JANGGOL tersebut. “Beberapa warga masih ada yang bingung dan keberatan adanya tambahan pungutan tersebut, berbentuk apapun yang seharusnya tidak boleh apalagi sekarang perangkat desa dan kades itu sudah mendapatkan gaji dan tunjangan dari pemerintah,”jelasnya.

“Kades wagirpandan supono menjelaskan kepada awak medi saat di konfirmasi pada hari senin tanggal 16-3-2020, menerangkan dari awal sampai akhir bahwa warga tersebut sebelumnya sudah di sosialisasikan dengan masyarakat tentang pembayaran pajak PBB/SPPT, tersebut dan pungutan janggol,yang di wakili oleh RT,RW,untuk di sampaikan kepada warga masyarakat setiap pedukuhan.untuk pungutan Janggol di luar pajak pokok PBB/SPPT, itu tujuannya untuk tunjangan kepala desa(lurah) dan perangkat desa,oprasional pemerintah desa,insentif RT dan RW,tunjangan BPD,administrasi PBB dan juga untuk kegiatan HUT RI,membayar juru kebon,”tuturnya.
Dari salah satu RT dan Warga di desa wagirpandan menjelaskan, ke awak Media” RT, hanya menjalankan perintah dari desa untuk menarik pembayaran pajak PBB /SPPT dan memang di kasih insentif satu tahun sekali,itu pun tidak seberapa hanya istilahnya uang bensin seratus ribu rupiah ,untuk jasa antar ke masing – masing warga.

Warga masarakat tidak tahu tentang adanya sosialisasi di desa yang hanya di wakili seluruh RT dan RW di undang tapi hanya untuk perwakilan warga masyarakat yang tidak ada undangan dari desa Wagirpandan Kecamatan Rowokele Kabupaten Kebumen Jawa Tengah, “warga ingin ada kejelasan apakah pungutan janggol dan pajak pokok PBB/SPPT itu sudah ada peraturan PERDES dari pemerintah RI yang sah atau belum, apa itu cuma peraturan sendiri dari desa tersebut. “seharusnya perpajakan jangan di sangkut pautkan dengan tunjangan kades dan perangkat atau yang ainnya/oprasional desa tersebut. kan bisa sebagian di ambilkan dari dana desa (DD) atau anggaran dana desa (ADD) bukan dari pajak.itu kan namanya pungutan liar seperti PUNGLI dari warga masarakat seluruhnya Wagirpandan tandasnya, di luar pajak pokok PBB warga tersebut sangat keberatan dan menambah beban biaya yang harus di keluarkan juga merugikan masyarakat setempat karena warga semua sebelumnya tidak di musyawarahkan dulu adanya tambahan pungutan JANGGOL tersebut , hanya perangkat desa dan RT/RW ,yang di undang kan namanya bukan kesepakatan seuluruh warga masyarakat melainkan keputusan sebelah pihak “karena hanya di hadiri RT/RW, yang katanya untuk perwakilan dari tokoh warga masyarakat seharusnya kan masarakat di undang untuk musyawarah rapat tersebut dan hasilnya seperti apa masarakatpun puas karena sudah di sepakati bersama bukan keputusan sepihak.

“Warga berharap kepada Pemerintah Kabupaten Kebumen segera di tindak lanjuti,agar masalah pungutan Janggol tersebut di hapus dari pajak pokok PBB/SPPT, dan warga masyarakat desa wagirpandan yang mempunyai obyek pajak PBB/SPPT, membayar sesuai pokok pajaknya saja yang tertera di SPPT,”tandasnya.(R, Sirait / Miran).

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.