Tegal, medianasional.id | Tanah Eigendom Verpounding milik Tjoa Tjeng Sioe seluas 2126 m2 di jalan Mayjen Sutoyo Tegal dan di Pangkah diduga telah dipalsukan atas nama orang lain, yang semestinya menjadi milik dari para ahli warisnya, sehingga salah satu ahli waris Untung susilo yang merasa dirugikan melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Tengah, ” kata Teddy Hartanto SH., MH kuasa hukum ahli waris. Jum’at, 14/04/2023.
Teddy Hartanto SH., MH mengatakan, kasus pidana ini bermula adanya dugaan Pemalsuan dokumen pernyataan hak waris tanah Eigendom Verpounding nomor 822 seluas 2126 m2 yang terletak di jalan Mayjen Sutoyo Tegal dan di Pangkah, Tanah Eigendom Verpounding tersebut merupakan milik Untung Susilo selaku salah satu ahli waris dari Tjoa Tjeng Sioe, “ungkapnya.
Lanjut Teddy, Sidang Pemalsuan Dokumen Hak Waris tanah Eigendom Verponding yang digelar di Pengadilan Negeri Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah pada Kamis, 13 April 2023 dengan agenda pemeriksaan para saksi, namun saksi yang di maksud tidak hadir di persidangan sehingga diputuskan sidang ditunda sampai 4 mei mendatang.
Sidang dugaan Pemalsuan dokumen sudah digelar empat kali persidangan di Pengadilan Negeri Slawi sesuai dengan tempat lokasi dugaan Pemalsuan,” terangnya.





