Tegal, Medianasional id.
Desa Gunungjati kecamatan bojong kabupaten Tegal Jawa Tengah 20-06-2025 dugaan kuat pajak SPPT masyarakat tidak dibayarkan oleh pemdes desa Gunungjati dengan jumlah 300 SPPT selama 5 tahun terhitung dari tahun 2019 sampai 2024 yang menjadikan SPPT tidak di kluarkan oleh pihak bapeda tegal
Menurut keterangan dari pihak bapeda tegal bapak (rojikin) menerangkan dari badan pendapatan pemerintah daerah desa Gunungjati yang jumlah 1500 SPPT pertahun yang wajib di bayarkan ke kantor (bapeda) tegal dari tahun 2019 sampai 2024 hanya yang di bayarkan 1200 SPPT dan sisa 300 SPPT tidak di bayarkankan sehingga tidak dapat di kluarkan (SPPT) tersebut dari jumlah SPPT 300 yang blum di bayarkan sedangkan masyarakat sudah membayar dan mendapatkan SPPT atau lunas tapi dari pemdes tidak di bayarkan ke pihak kantor bapeda tegal
Menurut keterangan masyarakat gunungjati inisial (T) dan inisial (N) ia menyampaikan pada Awak Media yang wajib membayar SPPT tersebut dengan menerima bukti SPPT dengan bayar lunas selama dari tahun 2019 sampai 2024 ternyata tidak di bayarkan oleh pihak pemdes Gunungjati ke bapeda tegal.
Lanjut Awak Media Menelusuri informasi tersebut telah menemui beberapa masyarakat desa Gunungjati atas nama dari inisial (N) dan inisial (T) sebagai masyarakat yang berhak wajib membayar pajak merasa di kecewakan oleh pihak pemdes Gunungjati yang selama ini taat membayar pajak sesuai aturan bapeda tapi ternyata tidak di bayarkan ke pihak bapeda selama 5 tahun samapi adanya SPPT tersebut tidak di kluarkan sebelum pihak pemdes melunasi kekurangan yang 300 SPPT yang selama 5 tahun.bebernya
Eko Purwanto.







