Deal..! UMSK Kabupaten Bekasi 2018 Disahkan

Jawa Barat141 Dilihat

Bekasi, redaksimedinas.com – Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Kabupaten Bekasi akhirnya menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2018 pada Selasa (20/03/2018) Pukul 16.00 WIB.

8 orang perwakilan pengusaha dan 8 orang perwakilan buruh serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Bekasi menetapkan kenaikan UMSK 2018 kurang lebih 7% sampai dengan 8,71% dari UMSK Kab. Bekasi 2017 atau buruh di Kab. Bekasi akan menerima upah antara Rp3.840.563 sampai dengan Rp 4.500.000 disesuaikan dengan kelompok sektornya.

Dalam kesepakatan bersama juga tertuang pemberlakuan UMSK Kab. Bekasi berlaku surut dari tanggal kesepakatan yakni berlaku mulai 1 Januari 2018. (toni)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.