Dana Kompensasi dari PT. Ciliandra untuk Desa Siabu, Cair Kalau Koperasinya Sudah Terbentuk

Riau306 Dilihat

Kampar, redaksimedinas.com – Terkait dengan belum terealisasinya dana kompensasi untuk masyarakat desa Siabu, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, sebesar Rp. 500 juta setiap bulannya, seperti apa yang telah disepakati oleh PT. Ciliandra dengan masyarakat desa Siabu yang dimediasi oleh Pemkab Kampar beberapa waktu yang lalu.

Sebagaimana yang telah diberitakan beberapa media sebelumnya, salah satu item penyelesaian konflik antara PT. Ciliandra dengan masyarakat Siabu, yakni selama pembangunan KKPA, Ciliandra memberikan dana kompensasi kepada Masyarakat Desa Siabu sebesar Rp. 500 juta per bulannya melalui Koperasi Unit Desa.

 

Yang akan dibayarkan tiap akhir bulannya terhitung semenjak bulan nopember 2017, sampai pembangunan KKPA selesai dan telah berproduksi untuk diserahkan langsung kepada masyarakat desa Siabu.

 

Namun apa kenyataannya, hingga saat ini dana kompensasi tersebut belum juga terealisasikan.

Kepala Dinas Perkebunan Kampar, H. Bustan kepada kru redaksimedinas.com, Senin (29/1/2018) mengatakan” di ruangan kerjanya , bahwa  koperasi unit desa (KUD) sebagai wadah penyalur dana Kompensasi tersebut baru 1 minggu yang lalu selesai legalitasnya.

Karena lamanya dana kompensasi ini direalisasikan bukan karena unsur kesengajaan Pemkab Kampar ataupun PT. Ciliandra, namun dikarenakan lamanya dari bawah yang dalam hal ini pembentukan Koperasi dan Kepala Desa tersebut susah di hubungi,” ungkapnya.

Selanjutnya dikatakan Kepala Dinas H. Bustan, bahwa pihaknya telah menyurati Kepala Desa Siabu, dan berulang kali menghubungi kepala desa Siabu tersebut, namun kepala desa siabu sangat sulit untuk dikomunikasi ataupun dicari.

Mangka jadi lamanya ini dikarenakan Kepala Desa Siabu yang lamban membentuk Koperasi Unit Desa yang baru sebagai sarana penyaluran dana Kompensasinya,”  terangnya.

Lebih lanjut H. Bustan menambahkan, bahwa terkait dana kompensasi ini tetap mengacu kepada kesepakatan awal, pembayaran dana kompensasi itu tetap terhitung mulai dari akhir Bulan November Tahun 2017. Jadi  PT. Ciliandra tetap diwajibkan membayarkan dana kompensasi 500 juta ini tiap bulannya, itu terhitung akhir bulan November 2017,” ujarnya. ( Robinson)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses