
Batang, medianasional.id
Dalam rangka menggali potensi yang ada didaerahnya, untuk meningkatkan pendapatkan daerah salah satunya dengan memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT), untuk pengembangan Ekonomi Kreatif (Ekraf) dan UMKM lainya yang berpotensi dapat meningkatkan pendapatan.
Setelah mengikuti kegiatan sosialisi dibidang Bea dan Cukai, Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Batang Yarsono menyampaikan, bahwa peran para pelaku usaha Ekraf di Kabupaten Batang sangat berpotensi untuk memberikan pengarahan Gempur Rokok kepada anggota komunitasnya.
“Tidak hanya itu, mereka pun bisa meningkatkan ekonomi kreatif dengan meningkatkan usaha,” ungkap Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Batang usai mengikuti kegiatan di Gedung Pramuka Batang Senin, (27/06/2022).
Untuk bidang pariwisata, DBHCHT juga dapat memberikan manfaat yang besar untuk pengembangan obyek-obyek wisata yang ada di Kabupaten Batang.
Lebih lanjut Yarsono menjelaskan, bahwa kedepan dana itu bisa digunakan untuk pengembangkan seni pertunjukan khususnya tari, karena dari 17 sektor Ekraf, di dalamnya termasuk seni tari, setelah seni tari bisa diandalkan tentunya di pertontonkan kepada para pengunjung yang akan berkunjung ke salah satu destinasi yang ada di Kabupaten Batang.
Dengan banyaknya pengunjung yang berkunjung ke wisata, secara otomatis akan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Dari 700 pelaku Ekraf seluruhnya telah terkover dalam E-Katalog.
Sementara itu, Pelaksana Pemeriksa Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Bea Cukai Tegal, Anggit Pradana Kusuma mengatakan, secara spesifik, Bea Cukai lebih mengedepankan pada sosialisasi agar seluruh pelaku Ekraf menjadi agen yang menginformasikan apabila ada indikasi rokok ilegal di lingkungan sekitarnya.
“Tahun 2021 di bagian Penindakan dan Penyidikan sudah melakukan dua kali penyidikan dan kedua-duanya masuk penjara semua,” bebernya.
Anggit berharap, apabila di lingkungannya menemukan ciri rokok ilegal seperti tidak memiliki pita cukai sama sekali, berpita cukai palsu, jumlah rokok tidak sesuai keterangan di bungkus.
Apabila hal tersebut, warga bisa segera melaporkan kepada ketua RT, Babinsa/Bhabinkamtibmas, Pemda setempat maupun langsung ke Bea Cukai Tegal. *






