Curi Burung Kenari Rp3 Juta di Teras Rumah Warga Jetis, Pria 30 Tahun Ditangkap Polisi

DI.Yogyakarta361 Dilihat

BANTUL, medianasional.id – Unit Reskrim Polsek Jetis mengamankan seorang pria berinisial IR (30), warga Sumberagung, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul, yang diduga mencuri seekor burung kenari jenis Schot Fancy milik warga setempat.

Burung yang berada di dalam sangkar di teras rumah korban tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp3 juta. Aksi pencurian terjadi pada 13 September 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di wilayah Bungas, Sumberagung, Jetis, Bantul.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan kasus tersebut terungkap setelah korban mendapatkan informasi dari istrinya yang mendengar suara seorang laki-laki sedang menelepon di sekitar rumah.

“Setelah itu saksi mengintip dari jendela dan melihat seorang pria berada di teras rumah. Saksi kemudian memberitahukan kepada korban dan keduanya mengecek rekaman CCTV,” kata Rita, Selasa (22/9/2026).

Dari rekaman CCTV tersebut, terlihat seorang laki-laki mengambil burung kenari dari dalam sangkar yang berada di teras rumah. Setelah mengambil burung, pelaku meninggalkan sangkar di tempat semula.

Korban dan saksi kemudian mengecek kondisi sangkar. Saat diperiksa, burung kenari tersebut sudah tidak ada. Korban selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Jetis.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara, meminta keterangan korban dan saksi, serta memeriksa rekaman CCTV untuk mengidentifikasi pelaku.

Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada IR. Unit Reskrim Polsek Jetis mengamankan IR pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

“Pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Jetis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Rita.

Dalam penanganan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa seekor burung kenari warna kuning dengan ring warna merah, satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 bernomor polisi AB-4031-SJ, rekaman CCTV, serta sangkar burung kenari.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp3 juta.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan memproses hukum terhadap IR. Perkara tersebut ditangani Unit Reskrim Polsek Jetis dengan sangkaan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Red).

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses