Cegah Penguasaan Aset oleh Mantan Pejabat, KPK Dorong Pakta Integritas Aset Daerah

Internasional, Maluku125 Dilihat
Foto istimewah usai penandatanganan pakta integritas aset daerah

Medianasional.id

Ambon – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk mencegah penguasaan aset oleh pejabat paska purna tugas, salah satunya dengan menandatangani pakta integritas aset. Kegiatan penandatanganan pakta integritas aset dan pengembalian kendaraan dinas (randis) dilakukan di kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Aru, Selasa, 4 Mei 2021.

Dalam kesempatan tersebut ditandatangani pakta integritas terkait pengembalian randis roda 4 beserta STNK dan BPKB dari Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Yohanna yang akan pensiun pada 3 Juni 2021 kepada Sekretaris Daerah disaksikan oleh Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD, dan KPK.

“KPK memberikan apresiasi kepada Bu Yohanna dari Pemkab Kep. Aru dengan sukarela menyerahkan aset kendaraan dinas ke Pemda. Diharapkan ini memberikan inspirasi dan contoh baik kepada pejabat yang lain untuk secara sadar mengembalikan aset pemda. Bu Yohanna juga telah memberikan contoh baik bagi keluarga di rumah untuk tidak menggunakan yang bukan haknya,” ujar Ketua Satuan Tugas Koordinasi Supervisi (Korsup) Pencegahan Wilayah V KPK Dian Patria.

Kadis Kesehatan Yohanna menyampaikan walaupun pensiun masih satu bulan lagi, hari ini bersedia mengembalikan kendaraan dinas yang selama ini digunakan. “Semoga menjadi pembelajaran kepada yang lain, supaya tidak menginginkan barang yang selama tugas kita sudah diberikan kesempatan untuk menggunakannya,” ujar Yohanna.

KPK mencatat terdapat total 645 randis yang terdiri dari 106 buah kendaraan roda empat, empat buah kendaraan roda enam, 484 buah Roda dua, dan satu buah roda tiga. Dari jumlag tersebut, yang berhasil dikembalikan atas koordinasi dan supervisi KPK sebanyak empat buah roda empat terdiri dari mobil Escudo Ex Kadis Kesehatan, mobil Toyota Rush Ex Ketua DPRD, mobil Escudo DE 9 asisten Sekda, dan mobil Escudo DE 27 Kadis Perindag yang dikembalikan secara sukarela didorong oleh inisiatif yang dilakukan oleh Yohanna. Selain itu, KPK mencatat masih ada tujuh randis lainnya yang harus dikembalikan khusus bagi pensiunan.

Pemerintah Kota Ambon menjadi yang pertama di Indonesia menyelenggarakan Pakta Integritas Aset yaitu pada 19 Maret 2021. Kemudian, dilanjutkan secara berturut-turut oleh Pemkab Ende 7 April, Pemkab Manggarai Barat 9 April, Pemkab Tambrauw 26 April dan Pemkab Sorong Selatan dan Kepulauan Aru pada 4 Mei 2021.

Mengingat banyaknya penguasaan aset-aset bergerak maupun tidak bergerak yang tidak semestinya baik oleh pejabat aktif maupun yang sudah pensiun di pemda wilayah timur, KPK mendorong pejabat pemda untuk mendeklarasikan pakta integritas aset secara terbuka dan tertulis serta dihadiri seluruh pejabat dan media.

Isi dari pakta tersebut yaitu para pejabat berjanji akan mengembalikan seluruh aset bergerak maupun tidak bergerak dan siap menerima konsekuensi hukum jika kelak saat meletakkan jabatannya lalai mengembalikan aset-aset yang dimanfaatkan selama menjabat.

KPK memberi contoh misalnya di provinsi Papua ada sekitar 1.300 kendaraan roda 4 yang masih dikuasai mantan pejabat. Di Kabupaten Sorong Selatan, ada 125 kendaraan roda empat yang dikuasai pejabat aktif dan mantan pejabat. Demikian pula di kabupaten Raja Ampat, rumah dinas bupati, komplek rumah dinas dan sejumlah resort yang dibangun pemda dan di atas tanah sertifikat pemda masih dikuasai mantan pejabat.

Kondisi ini semakin miris di tengah semakin lemahnya kapasitas fiskal pemda dengan adanya refocusing anggaran terkait Covid-19, dana alokasi umum yang ditahan, transfer dana ke daerah yang menurun dan kontraksi penerimaan daerah dari pajak dan retribusi.

“Bisa dibayangkan kalau kendaraan-kendaraan dinas tersebut tidak kembali ke pemerintah daerah, artinya pemda harus melakukan pengadaan lagi dan di situ terdapat potensi pemborosan keuangan negara,” tutup Dian.

Hibah Aset Bandara Dobo

Pada Rabu, 5 Mei 2021 KPK juga melakukan kunjungan lapangan untuk meninjau aset pemda berupa Bandara Dobo yang saat ini dalam proses hibah dari Pemkab Kep. Aru ke Kementerian Perhubungan.

Bandara Dobo dibangun di atas tanah milik Pemkab Kep Aru. Tahun 2016 Pemda memperpanjang runaway 200 meter agar pesawat yang lebih besar seperti ATR bisa mendarat.

Olehnya itu, ke depan untuk memudahkan pengembangan bandara oleh Kementerian Perhubungan, Pemkab Kep. Aru memutuskan untuk menghibahkan aset tanah ke Kementerian Perhubungan.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.