Candi Bata Masih Terkubur Tanah, Perlu Gotong Royong Dinas Terkait

Uncategorized366 Dilihat


Batang, medianasional.id
Dengan Viralnya temuan Situs Candi abad 7 di Kabupaten Batang Provinsi Jawa Tengah ini, Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah X (Jateng-DIY) meninjau situs candi tertua di Jawa Tengah yang berlokasi di Desa Sawangan, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, Selasa (01/11/2022).

Kegiatan ini akan menjadi suatu rumusan langkah ke depan menangani Situs Candi Bata agar bisa dikelola sebagai lokasi konservasi lahan budaya.

Pamong Budaya Ahli Muda dari BPK Wilayah X, Wahyu Broto menuturkan, bahwa BPK Wilayah X hadir atas nama pemerintah pusat. Kami ke sini karena viralnya berita yang muncul ke permukaan mengenai adanya penemuan situs candi abad 7 di Kabupaten Batang.

” Akhirnya atas perintah pimpinan untuk melihat kondisinya seperti apa dan langkah ke depannya seperti apa,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Wahyu Broto menjelaskan, jika dilihat kondisi Candi Bata dalam kondisi terkubur tanah. Hal ini dilakukan oleh Pemda agar tetap aman dari masyarakat sekitar. Pada sisi pelestarian, penguburan kembali candi merupakan hal yang tepat. Sebab, ketika terpendam dalam tanah, maka candi masih tereservasi atau terawetkan dalam tanah.

Kondisi lokasi situs candi masih tertutup tanah dan banyak tumbuh tanaman serabut itu tidak menjadi masalah, yang terpenting jangan sampai akar rumput tebal yang menghujam ke dalam tanah karena bisa menghancurkan struktur Candi Bata tersebut.

“Kami disini sementara ini hanya mengambil data secara tepat. Jika proses pengambilan data tidak tepat bisa menyebabkan kerusakan. Sebab, segala hal yang sudah dikeluarkan, maka tidak akan dapat dikembalikan ke dalam tanah,” bebernya.

Wahyu Broto mengatakan, sebelum itu kami akan usulkan menggunakan metode Ground Penetrating Radar (GPR) dulu supaya tidak perlu membuka tanah terlebih dulu. Dengan proses GPR akan menghasilkan gambaran anomali yang ada dalam tanah tersebut. Dari hasil itu, para arkeologi baru melakukan eksavasi di titik tertentu.

“BPK atau yang dulu dikenal sebagai Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) akan mencari batas terluar situs. Kemudian, membuat satu area khusus untuk pelestarian,” ungkapnya.

Syukur kalau lahan ini bisa dibebaskan, karena itu kepemilikan masih milik PTPN, untuk itu kami perlu koordinasikan terlebih dahulu atau dengan pengelola Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang.

Pihaknya akan mengusulkan untuk membentuk semacam hutan lindung kecil. Fungsinya, yang pertama untuk konservasi air, kedua konservasi lahan, ketiga untuk wisata dan keempat untuk ruang terbuka hijau.

“Kami minta dari Disdikbud Batang sebagai pemangku wilayah bisa menjaga keberadaan situs itu. Mohon jangan sampai ada yang ngambil-ngambil barang pada situs candi,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Kebudayaan Affy Kusmoyorini menyebut Disdikbud Kabupaten Batang tidak ada anggaran untuk melakukan ekskavasi.

Mengingat kebutuhan anggaran tersebut kurang lebih Rp 200 juta. Padahal penggunaannya baru untuk eksavasi saja. Untuk itu, kita melaporkan kepada Kementerian PUPR karena saat ini pembiayaan ekskavasi sudah tidak dikelola Kemendikbudristek untuk anggaran fisiknya.

“Saat ini yang kami lakukan untuk perlunya membuat pagar untuk pengamanan lokasi Candi tertua itu. Tinggal menunggu anggarannya saja,” imbuhnya.

Penjaga Situs Candi Bata Ali menyampaikan, bahwa Situs Candi Bata sementara ini masih tertutup oleh tanah sembari menunggu tindaklanjut dari Pemerintah Daerah langkahnya seperti apa.

Mengenai adanya laporan tentang pengambilan batu situs candi untuk dibangun rumah itu sama sekali tidak benar. Warga mengambil batu bata itu untuk membuat anak tangga jalan saja. Namun, sudah dikembalikan lagi ke tempat awal dilokasi sesuai perintah dari Pemerintah Desa Sawangan, Kecamatan Gringsing. *

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses