Camat dan Sekcam Ikuti Bimtek Penguatan Kapasitas

Jawa Tengah104 Dilihat

Kajen, redaksimedinas.com – Selain menjalankan tugas pelimpahan wewenang dari Bupati, Camat juga melaksanakan tugas atributif (pasal 225 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah). Dengan demikian, kedudukan Camat berbeda dengan kepala instansi pemerintahan lainnya di Kecamatan, karena penyelenggaraan tugas instansi pemerintahan lainnya di Kecamatan harus berada di dalam koordinasi Camat.

ADVERTISEMENT

Demikian disampaikan Bupati Pekalongan KH. Asip Kholbihi, SH., M.Si saat membuka Bimbingan Teknis Penguatan Kapasitas Camat dan Sekcam dalam rangka peningkatan pelayanan dasar dan Pembinaa dan Pengawasan (Binwas), Selasa (20/2/2018) di aula lantai I Setda. Tampak hadir Wakil Bupati Pekalongan Ir. Hj. Arini Harimurti, Sekda Dra. Mukaromah Syakoer, MM dan Tim Kompak sebagai narasumber.

Dijelaskan Bupati, pengentasan kemiskinan merupakan komitmen dan tanggungjawab bersama di semua lini pemerintahan dan sudah banyak program-program yang ditempuh oleh Pemerintah Kabupaten dalam upaya mengurangi kemiskinan. “Untuk efektifitas pelaksanaan di wilayah perlu peran aktif kecamatan dalam melakukan pendataan dan langkah koordinasi dengan OPD teknis terkait,” ujar Bupati.

Lebih lanjut, Bupati menuturkan bahwa berdasarkan PP Nomor 12 tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Camat melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Masih menurut Bupati, dalam Permendagri Nomor 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa pasal 23 memberikan ruang kepada Bupati/Walikota untuk dapat mendelegasikan evaluasi rancangan peraturan desa tentang APBDesa kepada Camat dan pada pasal 37, 38 dan 41 secara tegas mengamanatkan kepada kepala desa menyampaikan laporan pertanggung jawaban realisasi pelaksanaan APBDesa kepada Bupati melalui Camat setiap akhir tahun anggaran. Laporan tersebut berupa laporan semesteran pertama dan laporan semesteran akhir tahun. Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa tersebut ditetapkan dalam peraturan Desa.

“Untuk itu perlu adanya penguatan kapasitas Camat dan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) serta peningkatan pemahaman secara komprehensif kepada para Camat dan stakeholders terkait melalui bimbingan teknis untuk peningkatan kapasitas pimpinan kecamatan,” tegas Bupati.

Melalui bimtek penguatan kecamatan ini, Bupati mengharapkan penguatan pelimpahan sebagian kewenangannya kepada Camat sebagaimana tertuang dalam Perbup Nomor 46 Tahun 2017 dan SK Bupati Nomor 137/269 tanggal 5 Juni 2017 tatacara pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat untuk melaksanakan urusan pemerintahan agar berdasarkan pelayanan publik disesuaikan dengan karakteristik, potensi/kemampuan dan tipologi kecamatan pada wilayah masing-masing.

“Besarnya, “kran” anggaran yang telah dibuka selama ini, saya harap digunakan semaksimal mungkin agar bermanfaat sebesar-besarnya bagi perbaikan pelayanan dasar dan peningkatan ekonomi masyarakat di wilayah kecamatan masing-masing,” terang Bupati.(Ari /didik/dinkominfo kab.pekalongan)

Posting Terkait

ADVERTISEMENT
Konten berikut adalah iklan platform MGID, medianasional.id tidak terkait dengan isi konten.

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.