Camat Ciasem Resmi Melantik Perpanjangan Masa Jabatan Badan Permusyawaratan Desa

Jawa Barat, Subang573 Dilihat

Subang, medianasional.id – Sebanyak 54 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari enam desa dilantik Camat Ciasem untuk perpanjangan masa jabatan anggota BPD di Aula Kecamatan Ciasem secara serentak, Rabu (02/10/2024).

Acara pelantikan yang diawali dengan pembacaan surat keputusan Bupati Subang NOMOR: 400.10.2.2/KEP.472-DPMD/2024 dan pendatanganan Berita Acara.

Penetapan Perpanjangan Masa Jabatan 1955 Anggota Badan Permusywartan Desa di Kabupaten Subang.

Camat Ciasem, Edalam sambutannya, Eza Zhaiton berpesan kepada BPD bahwa sebelum memangku jabatan, anggota Badan Permusyawaratan Desa harus Bersumpah dan Berjanji secara bersama-sama di hadapan masyarakat.

BPD ini merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, sehingga peran BPD sangat penting dalam proses pembangunan dengan melibatkan peran aktif, partisipasi, dan mendengar apa yang menjadi keinginan masyarakat untuk dapat dikoordinasikan dan dimusyawarahkan dengan pemerintah desa” ujar Camat Ciasem.

Camat Ciasem berharap anggota BPD yang baru dilantik agar dapat menjadi mitra yang baik, saling berkoordinasi, saling mengisi dan saling mengingatkan.

Kemudian fungsi pengawasan BPD bukan harus berhadapan atau saling menyalahkan tapi lebih kearah musyawarah mufakat dalam memecahkan sebuah masalah.

Dan yang terpenting adalah pekerjaan yang sudah menanti di depan dapat dikerjakan secara profesional.

Camat Ciasem menambahkan sama halnya dengan masa jabatan Kepala Desa, masa keanggotaan BPD yang sebelumnya adalah 6 tahun sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, kini setelah diberlakukan UU Nomor 3 Tahun 2024, masa keanggotaannya diperpanjang menjadi 8 tahun.

Begitu pula dengan masa keanggotaan BPD dari 6 desa yang sebelumnya 2 desa sudah melaksanakan pelantikan.

Turut dihadiri Camat Ciasem Eza Zhaithon Thowi, Kasipem Kecamatan Ciasem Ida, Danramil 0506/Ciasem yang diwakili Batuud Peltu Budi,dan para Anggota BPD se-Kecamatan.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses