Cabuli Anak Tirinya yang Masih Dibawah Umur, Pelaku Ditangkap Polsek Tapung Hulu

Kampar, Riau98 Dilihat

Kampar, medianasional.id – Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu Polres Kampar, berhasil ungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan ayah tirinya. Pelakunya inisial DS alias DD (40) warga Perumahan Karyawan PT. SAM I Desa Danau Lancang ini ditangkap pada Minggu sore (1/11/2020).

 

Penangkapan tersangka DS alias DD ini atas laporan dari Rosma yang merupakan istri sah dari pelaku, yang tidak terima atas perbuatan suaminya inisial DS alias DD yang telah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya inisial S yang baru berusia 13 tahun.

 

Kejadian ini bermula pada Sabtu sore (31/10/2020) sekira pukul 15.00 Wib, saat itu pelapor secara iseng membuka pesan masuk di HP milik anaknya inisial S (korban), saat itu ia melihat ada pesan masuk dari suami pelapor yang menurutnya seperti ada hubungan spesial antara anaknya (korban) dengan ayah tirinya itu.

 

Karena curiga, pelapor memanggil S anak gadisnya itu. Kemudian di interogasi, hingga akhirnya korban mengaku bahwa dirinya sudah pernah disetubuhi oleh DS alias DD si ayah tirinya itu.

 

Mendengar pengakuan anaknya itu, pelapor merasa seperti disambar petir disiang bolong. Lalu melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kemanan kebun PT. SAM I, yang menyarankannya untuk melapor kepada pihak Kepolisian. Selanjutnya pada Minggu siang (1/11/2020), ibu dari korban ini melapor ke Polsek Tapung Hulu untuk pengusutannya.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tapung Hulu, AKP. Try Widyanto Fauzal, S.I.K, M.S.i, perintahkan Kanit Reskrim, IPDA. Irwandy H. Turnip, M.H, beserta anggota berangkat ke TKP dan melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana di maksud.

 

Kemudian sesampainya di TKP, anggota Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu yang dibantu petugas keamanan kebun PT. SAM I mendatangi rumah pelaku di Afdeling VII Desa Danau Lancang, di rumah tersebut ditemukan pelaku dan langsung diamankan petugas.

 

Kapolsek Tapung Hulu, AKP. Try Widyanto Fauzal, S.I.K, M.S.i, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka kasus pencabulan anak gadis dibawah umur tersebut. Lanjut disampaikan AKP. Try, bahwa tersangka telah diamankan di Polsek Tapung Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

 

Sumber : Dirilis oleh Kasubbag Humas Polres Kampar.

Editor : Robinson Tambunan. 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.