Cabuli Anak Tiri Hingga Hamil, Pria Warga Desa Logas Hilir Berhasil Diamankan Polsek Singingi

Riau211 Dilihat

Kuansing, medianasional.id – Seorang pria warga Desa Logas Hilir, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing, dilaporkan ke Polsek Singingi pada Minggu (14/06/20) kemarin. Pria tersebut dilaporkan oleh istrinya lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 14 tahun.

Peristiwa itu menurut laporan ibu kandung korban, ia bersama anak dan suaminya berangkat ke Klinik Malika untuk melakukan USG. Kemudian dari hasil USG diketahui, bahwa anaknya inisial FL sedang hamil jalan 5 bulan.

ADVERTISEMENT

Kapolres Kuansing, AKBP. Hengki Poerwanto, S.I.K, MM, melalui Kapolsek Singing, AKP. Asdisyah Mursid, S.H, lewat pesan Whatshapnya kepada awak media menjelaskan, pada hari Minggu 14 Juni kemarin. Salah seorang tetangga korban bertanya, siapa yang telah menghamilinya? Lalu korban mengakui yang telah menghamilinya adalah ayah tirinya inisial AS, atas kejadian ini ibu kandung korban melaporkan suaminya ke Polsek Singingi untuk pengusutan lebih lanjut,” jelasnya. Selasa, (16/06/20).

 

Lebih lanjut ditambahkan Kapolsek Singingi, pelaku berhasil kita amankan dan dijerat Pasal 76 d Jo Pasal 81 Ayat (1) Undang – undang RI No 35 tahun 2014, tentang perubahan UU RI 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” ungkapnya. ( Robinson Tambunan).

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.