Buron Hampir 6 Bulan, Akhirnya Pelaku Penganiayaan Berhasil Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir

Kampar, Riau34 Dilihat

Kampar, medianasional.id – Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir berhasil menangkap tersangka kasus penganiayaan setelah buron hampir 6 bulan, pelakunya inisial IL (44) warga Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir ini ditangkap pada Senin siang (7/12/2020).

 

ADVERTISEMENT

Penangkapan IL atas laporan dari korbannya, Aladin (29) warga Desa Kota Garo yang mengalami penganiayaan oleh tersangka IL, pada Jumat siang (12/6/2020) di belakang warung bakso Jakarta di wilayah Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

 

Peristiwa ini berawal pada Jumat siang (12/6/2020) sekira pukul 12.00 Wib, saat itu korban dalam perjalanan pulang dari warung untuk membeli rokok dengan mengendarai sepeda motor.

 

Ketika melintas di belakang warung bakso Jakarta di wilayah Desa Kota Garo, korban dihentikan oleh terlapor, kemudian secara tiba – tiba tersangka IL membacok korban dengan parang yang dibawa pelaku sebanyak 7 kali yang mengenai lengan kanan dan punggung korban.

 

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian lengan dan punggung serta mengalami sakit dibagian kepalanya, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapung Hilir untuk pengusutannya.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir melakukan penyelidikan terhadap kejadian tersebut dengan melakukan olah TKP, memeriksa saksi – saksi dan memintakan visum terhadap korban, serta melakukan upaya pencarian terhadap pelakunya.

 

Selanjutnya pada Senin siang (7/12/2020), di dapat informasi dari masyarakat, bahwa pelaku sedang berada dirumahnya di Desa Kota Garo. Atas informasi tersebut, Kapolsek Tapung Hilir, IPTU. Aprinaldi, S.H, perintahkan Kanit Reskrim, IPDA. Hendro Wahyudi, S.H, bersama Tim Opsnal Polsek untuk menangkap pelaku penganiayaan tersebut.

 

Tim Akhirnya berhasil menangkap tersangka IL saat berada dibelakang rumahnya, kemudian tersangka dibawa ke Polsek Tapung Hilir untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

 

Kapolsek Tapung Hilir, IPTU. Aprinaldi, S.H, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku penganiayaan ini. Lanjut disampaikan Iptu. Aprinaldi, bahwa tersangka dan barang bukti atas kasus ini telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

 

Sumber : Dirilis oleh Kasubbag Humas Polres Kampar.

Editor : Robinson Tambunan. 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.