Batang, medianasional.id – Bupati Batang Wihaji melarang penggunaan kendaraan mobil dinas untuk kepentingan pribadi untuk mudik, hal ini telah diatur oleh Pemerintah pusat melalui Kemenpan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur telah menerbitkan Surat Edaran Nomor B/21/M.KT.02/2018. Surat itu terkait larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN ) untuk mudik menggunakan mobil dinas. Surat mengatur pula soal larangan menerima hadiah Bagi ASN.
“Saya pun telah menerbitkan surat edaran juga kepada kepala OPD untuk tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, karena mobil dinas hanya di perbolehkan untuk kedinasan bukan untuk kepentingan pribadi,” Kata Wihaji Selasa (12/6/18) malam di Rumah Dinasnya .
Lebih lanjut dikatakan, namun apabila ada pejabat yang menggunakan mobil dinas untuk mudik atau kepentingan pribadi, maka itu jadi tanggungjawab sepenuhnya pada pejabat yang bersangkutan, apabila terjadi hal – hal yang tidak diinginkan.
“Saya rasa semua Kepala OPD di Kabupaten Batang hampir semuanya memiliki kendaraan mobil pribadi, mereka juga tahu aturannya, sehingga hampir dipastikan mereka mudik pake mobil sendiri,” Kata Wihaji.
Ia juga mengatakan bahwa penggunaan mobil dinas untuk mudik selalu menjadi isu menarik menjelang atau saat berlangsungnya arus mudik. Dan kecil kemungkinan pejabat Batang pake mobil dinas untuk mudik karena hampir sebagian pejabat eselon adalah warga asli Batang, dan mereka keseharianya memang membawa mobil dinasnya kerumah untuk mempermudah sewaktu – waktu ada perintah dinas bisa di pake untuk mempercepat waktu.
“Regulasinya pemerintah pusat tidak mengijinkan, ya kita juga sama dan kita tidak boleh melanggar aturan diatasnya. Kami harap ASN tahu aturannya sehingga apabila melanggar siap mempertanggung jawabkannya, karena tanggung jawab itu melekat di jabatan,” Tegas Wihaji.
Reporter : Puji Leksono
Editor : Dian F







