Bupati Pesisir Barat Membuka Pembinaan Perencanaan Pembangunan Pekon Tahun Anggaran 2021

Pesisir Barat61 Dilihat

Pesisir barat, medianasional.id | Bupati Pesisir Barat Dr. Drs. Agus Istiqlal, SH., MH membuka pembinaan perencanaan pembangunan pekon Tahun Anggaran 2021 dan penanganan COVID-19 di kabupaten pesisir barat, di GSG Slalaw, Rabu (2/9/2020).

Dalam sambutannya Bupati menyampaikan beberapa hal berkaitan dengan pelaksanaan perencanaan pembangunan pekon di kabupaten Pesisir Barat. “Yang tentu saja memiliki manfaat yang luar biasa demi kemajuan pekon-pekon kita, karena majunya pekon berarti majunya pesisir barat,” katanya.

.

Selanjutnya, perencanaan pembangunan pekon adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah pekon dengan melibatkan LHP dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya pekon dalam rangka mencapai tujuan pembangunan pekon.

Selain itu, pemerintah pekon menyusun perencanaan pembangunan pekon harus berangkat dari kewenangan pekon dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten. perencanaan pekon bukan sekedar membuat usulan yang disampaikan kepada pemerintah daerah, yang lebih penting perencanaan pekon adalah keputusan politik yang diambil secara bersama oleh pemerintah pekon dan masyarakat pekon.

Membuat perencanaan program dan kegiatan bukanlah mengumpulkan daftar keinginan masyarakat pekon. bukan pula membuat sekedar daftar usulan tanpa alasan yang logis mengapa kegiatan tersebut penting menjadi agenda program pembangunan pekon. karenanya penting bagi para perencana kebijakan pembangunan pekon memperhatikan prinsip-prinsip perencanaan pekon seperti belajar dari pengalaman dan menghargai perbedaan, berorientasi pada tujuan praktis dan strategis, keberlanjutan, penggalian informasi pekon dengan sumber utama dari masyarakat pekon, partisipatif dan demokratis, pemberdayaan dan kaderisasi, berbasis kekuatan, keswadayaan, keterbukaan serta pertanggungjawaban.uu nomor 6 tahun 2014 pada pasal 69 ayat (4) menegaskan bahwa peraturan desa tentang rpjmdes dan rkpdes sebagai produk (output) perencanaan menjadi satu-satunya dokumen perencanaan di desa. pihak lain diluar pemerintahan desa yang hendak menawarkan kerjasama ataupun memberikan bantuan program pembangunan harus mempedomani kedua produk perencanaan desa tersebut.

“Untuk para camat dan peratin,
disamping melaksanakan perencanaan pembangunan pekon, dan tugas-tugas pemerintahan pekon lainnya, kita semua harus mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan (siskamling) guna mewujudkan situasi dan kondisi yang aman, tertib, dan tenteram di lingkungan kita dengan berpedoman pada peraturan kepala kepolisian republik indonesia nomor 23 tahun 2007 tentang sistem keamanan lingkungan”, ungkapnya.

“Dalam kesempatan ini kembali saya mengingatkan kita semua untuk tetap memutus rantai penularan covid-19 dengan cara lebih disiplin dalam menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (phbs), seperti mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun secara rutin, juga memakai masker di tempat umum. Serta menjaga jarak dalam berinteraksi atau social distancing (termasuk menghindari menjabat tangan) dan menjaga kebersihan lingkungan secara terus menerus,” pungkasnya.(Arhapizun.HR)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.