Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal di Wakili Olah Sekda Lingga Kusuma, MP Mengikuti Rapat Melalui Vidio

Pesisir Barat123 Dilihat

Pesisir Barar – Medianasional id//

Bupati pesisir barat Dr.Drs. Agus Istiqlal, SH., MH yang diwakili oleh Sekda Pesisir Barat Ir.N.Lingga Kusuma, MP didampingi Kepala BPKAD Inyoman Setiawan Mengikuti Rapat melalui Video Confrence di Ruang Batu Gughi Sekretariat Daerah Pesisir Barat pada hari Kamis 18 Juni 2020.

Dalam sambutannya Dirjen Keuangan DR. Moch. Ardian N menyampaikan mendukung pelaksanaan Kegiatan Pilkada Gubernur, Walikota/Bupati dan merujuk ke peraturannya menteri dalam negeri (Permendagri) Nomor 41 tahun 2020 bersama KPU dan Bawaslu provinsi dan kabupaten/Kota.

Hal tersebut sesuai rapat dengar pendapat dengan komisi 2 DPRI, KPU RI, Bawaslu RI dan DKP RI menyetujui pemungutan suara serentak dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020.

Dengan demikian pemerintah membuat permendagri Nomor 41 tahun 2020 bahwa pelaksanan pemungutan suara kepala daerah, gubernur, walikota/Bupati harus sesuai dengan protokol kesehatan.

Adapun hal tertundanya pilkada sebelumnya meliputi 3 tahapan.
– adanya penambahan daftar pemilih tetap
– kebutuhan TPS bertambah
– alat pelindung diri (APD)

Dijelaskannya guna memenuhi kebutuhan optimalisasi penyesuaian tahapan, Jadwal dan program Kegiatan pemungutan suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang disebabkan pandemi Covid 19 dikukuhkan melalui perlu nomor 2 tahun 2020.

Dengan demikian pemerintah pusat meminta Pemda bersama Bawaslu dan KPU guna mendukung pelaksanaan pilkada pada tanggal 9 desember 2020 guna mengoptimalisasi keuangan daerah (APBD) yang ada.

Diketahui permendagri nomor 41 tahun 2020 terkait perubahan sistem kerja dan pendanaan pemungutan suara kepala daerah sesuai dengan kondisi saat ini.

Editor, Sofyan/(syamsul.a)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.