Merangin, Medianasional.id – Bupati Merangin H. M. Syukur, SH, MH akan membuka lelang jabatan di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melalui jalur talenta atau dari jenjang karier,
Bupati ketika dikonfirmasi terkait lelang jabatan OPD seperti Kadisdik kabupaten Merangin, mengatakan akan dibuka dengan secara profesional dan mengikuti aturan, akan dipelajari nantinya.
Aktivis mahasiswa Merangin Pefri dan Wandi menyoroti kekhawatiran serius bahwa pemerintah daerah mungkin tidak mematuhi peraturan yang berlaku dalam proses seleksi atau lelang jabatan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Apabila proses rekrutmen tidak mengikuti ketentuan hukum, hal tersebut memang merupakan sebuah kesalahan besar.
“Beberapa alasan mengapa hal ini menjadi masalah serius, pelanggaran terhadap Hukum, seperti selama ini di kabupaten Merangin masyarakat menduga Proses lelang jabatan ASN (Aparatur Sipil Negara) telah diatur ketat oleh undang-undang dan peraturan pemerintah, seperti UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN dan peraturan pelaksana lainnya ketidakpatuhan terhadap aturan ini berarti melanggar hukum,” kata Pefri.
“Ketidakadilan dan Nepotisme. Aturan dibuat untuk memastikan proses seleksi bersifat terbuka, kompetitif, adil, objektif, dan bebas dari KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) Jika aturan diabaikan, peluang terjadinya praktik nepotisme atau penunjukan orang-orang yang tidak kompeten menjadi sangat besar, merugikan calon lain yang memenuhi syarat,” lanjutnya.
Dampak Kinerja Pemerintah :Penempatan pejabat yang tidak kompeten pada posisi kunci akibat proses yang salah dapat berdampak negatif langsung pada kualitas pelayanan publik dan kinerja seluruh OPD nantinya.
Akuntabilitas Publik: Pemerintah daerah wajib bertanggung jawab (akuntabel) kepada masyarakat terkait penggunaan anggaran dan manajemen SDM. Proses yang tidak transparan dan melanggar aturan akan merusak kepercayaan publik.
Pernyataan mahasiswa tersebut pada dasarnya merupakan desakan agar pemerintah daerah menjunjung tinggi prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan memastikan bahwa jalur jenjang karier ASN berjalan sesuai dengan koridor hukum yang telah ditetapkan.
Proses ini umumnya dikenal sebagai seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi (JPT), yang dirancang untuk mengisi posisi strategis berdasarkan kompetensi, kinerja, dan potensi talenta terbaik dalam pemerintahan daerah,
Berikut adalah beberapa poin penting terkait lelang jabatan ,
Dengan bertujuan untuk mendapatkan ASN (Aparatur Sipil Negara) yang paling berkualitas dan kompeten untuk menduduki jabatan pimpinanya, memastikan tata kelola pemerintahan yang baik dan efektif. Seleksi dilakukan secara terbuka dan kompetitif, melibatkan serangkaian tahapan seperti seleksi administrasi, uji kompetensi (asesmen center), penulisan makalah, presentasi, dan wawancara oleh panitia seleksi (Pansel) independen.
Jalur Talenta: Fokus pada sistem merit dan manajemen talenta, di mana ASN dengan rekam jejak kinerja yang baik dan potensi kepemimpinan diidentifikasi dan diberikan kesempatan untuk berkompetisi.
Keterbukaan Informasi,Seperti Pengumuman resmi mengenai posisi yang dilelang, persyaratan, jadwal, dan prosedur pendaftaran dapat diakses melalui situs web resmi pemerintah daerah kabupaten merangin melaui (BKPSDM) atau BKD.
Himbauan harus transportasi Bagi ASN yang berminat, disarankan untuk memantau pengumuman resmi di situs web pemerintah daerah kabupaten merangin terkait untuk informasi detail mengenai jabatan yang tersedia dan cara mendaftar.






