Lombok Barat – Klaim kontroversial dari seorang oknum pemilik kafe tuak di Suranadi yang menyatakan minuman tuak sebagai “identitas budaya” masyarakat setempat telah menuai kecaman keras. Pernyataan ini dianggap sangat menyesatkan dan melukai perasaan masyarakat Suranadi, khususnya umat Muslim, yang merasa martabatnya dinistakan pada Rabu, 9 Juli 2025.
“Ini adalah bentuk generalisasi yang menyakitkan. Orang tua kami mendidik dengan pemahaman yang cukup saklek. Mengatakan tuak adalah tradisi masyarakat Suranadi itu sangat menyinggung perasaan kami,” tegas Dr. Saiful Akhyar, Ketua Umum ISNWDI Lombok Barat, yang berdomisili di Suranadi. Ia menuntut oknum tersebut segera mencabut pernyataannya dan meminta maaf kepada masyarakat.
Dr. Saiful Akhyar menjelaskan bahwa kafe-kafe tuak di Suranadi beroperasi secara ilegal dan melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Lombok Barat. Ia menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) yang telah disampaikan Bupati Lombok Barat secara jelas hanya mengalokasikan penjualan minuman beralkohol di dua titik: Senggigi dan Sekotong.
Dampak sosial dari keberadaan kafe ilegal ini sangat mengkhawatirkan. Masyarakat setempat terganggu oleh aktivitas yang tidak mengenal waktu, mulai dari hingar-bingar musik hingga mobilitas pengunjung hingga larut malam, mengganggu waktu istirahat dan ibadah. “Terkait keamanan, kami sering mendengar keributan dan itu sangat mengganggu kenyamanan,” ungkap Dr. Saiful Akhyar.
Keresahan masyarakat diperparah dengan adanya indikasi peningkatan pengidap HIV/AIDS di Suranadi, berdasarkan rilis Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Lombok Barat. “Ada indikasi dalam tanda kutip prostitusi liar,” bebernya, setelah menelusuri lokasi terdekat dan menemukan adanya tawaran jasa. Hal ini menjadi sangat kontradiktif, mengingat lokasi kafe-kafe tersebut dikelilingi oleh madrasah dan pondok pesantren.
Dr. Saiful Akhyar juga membantah klaim bahwa masyarakat Suranadi bergantung pada bisnis tuak. “Penelusuran menunjukkan bahwa pekerja seks yang ngekos di beberapa lokasi itu bukan orang Suranadi,” katanya. Ia mempertanyakan kontribusi pemerintah terhadap industri gula merah atau tuak manis (nira), serta mengusulkan solusi untuk meningkatkan nilai jual gula aren sebagai alternatif ekonomi bagi masyarakat, alih-alih hanya berfokus pada penutupan kafe.
Mayoritas pemilik kafe ilegal ini juga bukan berasal dari Suranadi. Masyarakat sepenuhnya mendukung kebijakan Bupati Lombok Barat untuk menutup kafe-kafe ilegal dan kos-kosan liar. Dr. Saiful Akhyar mendesak Pemerintah Daerah, khususnya Bupati Lombok Barat, untuk tidak hanya memberikan janji.
“Pemerintah jangan omong-omong doang untuk melakukan penutupan, tapi tidak ada tindak lanjut. Masa sekelas Bupati Lobar tidak bisa menutup kafe kecil seperti di Suranadi ini?” tanyanya kritis, berharap penutupan segera dilakukan, mengingat latar belakang Bupati sebagai santri. Ia juga meminta Camat Narmada untuk lebih peka terhadap keresahan masyarakat Suranadi yang terganggu oleh efek negatif kafe dan kos-kosan liar.






