KENDAL– medianasional.id- Isu penutupan toko ritel modern di sejumlah daerah mulai menjadi perhatian publik, termasuk di Kabupaten Kendal. Menanggapi hal tersebut Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari akhirnya buka suara. Menurutnya, keberadaan toko ritel seperti Alfamart dan Indomaret tetap dapat berjalan berdampingan dengan program KDMP (Koperasi Desa Merah Putih) yang saat ini menjadi program nasional pemerintah pusat.
Bupati Kendal mengatakan KDMP nantinya dikelola oleh pemerintah desa bersama pengurus koperasi, sedangkan toko ritel modern dikelola oleh pihak swasta. Karena itu, keduanya dinilai memiliki peran penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat.
“KDMP dan toko ritel modern bisa berkolaborasi serta berjalan bersama. Karena untuk membangun peningkatan ekonomi tidak hanya pemerintah saja, tetapi juga pihak swasta,” kata Bupati Kendal di acara pelatihan manajemen ritel dan kurasi Produk UMKM di Kendal, Selasa (26/5/26).
Bupati menjelaskan, pembangunan ekonomi daerah membutuhkan kerja sama seluruh pihak, mulai dari pemerintah, pelaku usaha, masyarakat hingga para pemangku kepentingan lainnya. Dengan sinergi tersebut, pertumbuhan ekonomi di daerah diharapkan semakin kuat dan merata.
Manager Alfamart Wilayah Kendal – Semarang
Sementara itu, Manager Alfamart Wilayah Kendal – Semarang, Abdi Sulistianto, mengatakan saat ini jumlah toko Alfamart di Kabupaten Kendal mencapai 99 gerai yang beroperasi sesuai aturan dan regulasi yang berlaku.
“Alfamart beroperasi sesuai regulasi dan aturan nasional melalui kajian yang berlaku, termasuk perizinan dan ketentuan lainnya,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemerintah tidak akan menutup toko Alfamart yang telah berdiri sesuai aturan, termasuk ketentuan jarak dengan pasar tradisional.
“Setahu kami, pemerintah tidak akan menutup Alfamart yang sudah berdiri di jarak yang tepat, misalnya sekitar 200 meter dari pasar tradisional. Kami berkomitmen mengikuti aturan tersebut,” katanya.
Abdi menambahkan, pihaknya juga akan lebih selektif apabila ke depan terdapat rencana pembukaan toko baru. “Ke depan, apabila ada rencana pembukaan toko baru, kami akan lebih selektif dalam menentukan lokasi. Kami ingin keberadaan toko ritel tetap berjalan selaras dan tidak bersinggungan dengan Koperasi Desa Merah Putih maupun pasar tradisional,” pungkasnya.
Sebelumnya, penutupan toko ritel modern di sejumlah daerah, seperti di Kabupaten Lombok Tengah, disebut terjadi akibat pelanggaran izin usaha dan aturan tata ruang, terutama terkait jarak toko dengan pasar tradisional.(*)




