Bupati Didampingi Wabup Bungo Hadiri Penyelesaian Perdamaian Antara Dua Dusun di Bungo

Bungo, Jambi, Sumatera201 Dilihat

Bungo, medianasional.id – Bupati Bungo H Mashuri SP didampingi Wakil Bupati Bungo H Safrudin Dwi Apriyanto S Pd menghadiri penyelesaian perdamaian antara dua Dusun yaitu Dusun Lubuk Landai Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas dan Dusun Candi Kecamatan Tanah Sepenggal.

Penyelesaian perdamaian tersebut diselesaikan secara adat istiadat Bungo berakhir dengan perdamaian, dengan istilah Bungo, Nasi Putih Kuah Kuning yang dilakukan di Rumah adat Melayu Jambi Kabupaten Bungo, Rabu (17/06/2020).

Perdamaian ini selain dihadiri Bupati Bungo beserta Wabup hadir juga ketua Lembaga Adat Melayu Jambi Kabupaten Bungo, para Camat dari kedua Dusun, Kapolsek serta Babin Kantibmas dan Babinsa dari Kecamatan Tanah Sepenggal dan Tanah Sepenggal Lintas.

Bupati H Mashuri SP ME mengatakan syukur Alhamdulillah karena siang ini bersama sama Lembaga Adat Melayu Jambi Kabupaten Bungo dan para Datuk Rio yang bertikai menindak lanjuti silang sengketa yang dilakukan beberapa waktu lalu antara Dusun Lubuk landai dan Dusun Candi.

“Syukur Alhamdulillah karena siang ini kita bersama sama Lembaga Adat Melayu Jambi Kabupaten Bungo dan para Datuk Rio yang bertikai menindak lanjuti silang sengketa yang dilakukan beberapa waktu lalu antara Dusun Lubuk landai dan Dusun Candi,” kata Bupati.

Sesuai dengan sidang dan keputusan adat, hari ini kita lakukan perdamaian dengan istilah Nasi Putih Kuah Kuning duduk bersilah bersama. Alhamdulillah sudah kita putuskan bersama hari ini,” ujar H Mashuri.

Semua yang sudah diputuskan lembaga adat Melayu Jambi Kabupaten Bungo sudah dilaksanakan seperti ada yang rusak sudah diganti dan sakit sudah di obati dan lain sebagainya,” tambahnya.

Bupati H Mashuri mengharapkan bahwa setelah ini tidak akan ada lagi Persoalan persoalan yang membuat pertikaian diantara masyarakat di kedua dusun.

Kami menghimbau kepada warga masyarakat kami, yang pertama untuk tidak mengunakan atau mengatasnamakan Dusun atau Desa sebagai pembenaran suatu perbuatan maupun persoalan, siapa yang berbuat, biarlah mereka yang bertanggung jawab dan ini yang harus kita pahami bersama,” tuturnya.

Kemudian jangan mudah percaya dengan berita yang belum tentu kebenaran, mana tahu itu berita bohong atau hoak, seseorang memojokkan orang lain kemudian mengatasnamakan Dusun dan lain sebagainya,” tegasnya.

Tentu harus kita pilah dulu dan kita lihat kebenaran nya, kita selain hukum adat juga ada hukum positif yang berlaku.

Kami juga mengucapkan terima kasih kepada warga masyarakat Kecamatan Tanah Sepenggal dan Tanah Sepenggal Lintas khususnya masyarakat Lubuk landai dan masyarakat Candi yang hari ini telah berdamai, karena mereka adalah satu keturunan satu punyang (nenek moyang), mudah mudahan ini menjadi penambah erat kekeluargaan dan kekerabatan diantara mereka,” tutup H Mashuri SP ME. (fa)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses