Buntut Penyegelan Kantor Desa, 5 Warga Senama Nenek Jadi Tersangka

Kampar, Riau660 Dilihat

Kampar, medianasional.id – Puluhan warga Desa Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, didampingi Tim Advokat Pejuang Keadilan (Tapak) Riau berserta 4 orang Nenek Mamak mendatangi Polres Kampar, dalam rangka mendampingi warga Desa Senama Nenek yang dilaporkan oleh salah seorang perangkat Desa Setempat dengan laporan Polisi nomor : LP /B/540/IX/2022/SPKT/Polda Riau, 03 September 2022 lalu.

 

ADVERTISEMENT

Adapun 5 orang warga Desa Senama Nenek yang dilaporkan oleh salah seorang Perangkat Desa Senama Nenek tersebut atas nama Zulpita, Yeni Marlina, Wilia, Muhammad Fadli dan Hairi Ulfa Romadhon, terkait penyegelan kantor desa setempat.

 

Sementara itu, tampak di ruang tunggu Satreskrim Polres Kampar dipenuhi puluhan warga Desa Senama Nenek, menunggu 5 orang warga yang diperiksa penyidik Satreskrim Polres Kampar. Rabu, (29/03/23).

 

Penyegalan kantor itu buntut dari aksi demo yang dilakukan sebelumnya oleh warga yang merasa aspirasinya tidak didengarkan oleh pemerintah desa setempat.

 

Penetapan tersangka dilakukan penyidik Satreskrim Polres Kampar berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/540/IX/2022/SPKT/POLDA RIAU tanggal 3 September 2022.

 

Datuk Laksamano Hermanto mewakili ninik mamak dan warga menyampaikan, kedatangannya untuk mendampingi proses pemeriksaan 5 orang warga Desa Senama Nenek yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyegelan kantor desa setempat.

 

“Kami sebagai ninik mamak mendampingi anak kemanakan kami yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kampar pada kasus penyegelan kantor Desa Senama Nenek,” ujar Datuk Laksamano Hermanto.

 

Ia menuturkan, kedatangan puluhan masyarakat ke Polres Kampar bukan untuk melakukan aksi demo. Tapi mereka merasa terpanggil hati nuraninya untuk mendampingi para tersangka. Mereka juga merasa kecewa atas penetapan tersangka terhadap 5 orang tersebut.

 

Datuk Laksamano juga menyinggung soal pasal 170 KUHP yang diterapkan oleh penyidik Polres Kampar.

 

Menurut dia kerusakan yang ditimbulkan hanya lubang di kusen pintu, akibat penyegelan dengan cara menempelkan papan triplek bertuliskan “SEGEL” di pintu masuk kantor desa menggunakan paku.

 

“Lubang paku itulah yang dikatakan merusak. Itulah yang menyebabkan 5 orang tersebut menjadi tersangka,” ucapnya.

 

Dikatakannya, awal aksi penyegelan itu karena masyarakat menuntut hak mereka terkait realisasi 20 persen hasil perkebunan PT SJI untuk anak kemanakan atau masyarakat Desa Senama Nenek. Namun Pemerintah Desa Senama Nenek tidak transparan kepada masyarakat dan juga Ninik Mamak.

 

Hermanto mengatakan, sebelum terjadi penyegelan pihaknya sudah beberapa kali mengundang pihak – pihak terkait untuk melakukan mediasi atau klarifikasi dari pemerintahan desa kepada masyarakat. Namun Kepala Desa Senama Nenek tidak menghadiri undangan tersebut.

 

 

“Kami sudah undang kepala desa sebanyak 3 kali tapi dia tidak hadir alasannya di luar kota. Kami datangi ke kantor secara lisan tidak dilayani alasannya waktu itu kades sakit,” terangnya.

 

“Jadi proses administrasi sudah kami lakukan, sampailah pada puncaknya bulan Oktober 2022 terjadi penyegelan kantor desa yang saat itu dalam keadaan terkunci,” tambahnya.

 

Datuk Laksamano berharap pihak penegak hukum bisa untuk memediasi persoalan tersebut. Dan penetapan tersangka terhadap 5 orang warga bisa dibatalkan. Karena menurut dia persoalan itu hanyalah persoalan biasa.

 

“Kalau pihak penegak hukum tidak bisa memediasi atau pihak pelapor tidak bisa mencabut laporannya. Ya silahkan penegak hukum bekerja sesuai tugas mereka,” imbuhnya.

 

Saat berita ini diterbitkan lima orang warga senama nenek masih menjalani pemeriksaan.

 

Sementara pihak kepolisian juga belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus tersebut.

 

Sementara itu, Kapolres Kampar, AKBP. Didik Priyo Sambodo, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan whatsapp menyampaikan, “silahkan sama kasat dan humas,” ujarnya.

 

Selanjutnya awak media mencoba mendatangi ruangan Staf Humas Polres Kampar, namun diarahkan untuk konfirmasi ke Kasat Reskrim Polres Kampar. Dan akhirnya awak media mendatangi Ruangan Satreskrim Polres Kampar, namun Kasat sedang Dinas Luar (DL).

 

Hingga berita ini terbitkan, awak media belum mendapatkan jawaban resmi dari pihak kepolisian Polres Kampar.

 

Reporter : Robinson Tambunan.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.