Bukan Menjawab, Justru Nomor Kontak Agung Sulistio di Blokir, LPK – RI Desak Evaluasi Pegawai Perum Bulog Tegal Fathur Rohman

Batang901 Dilihat

 

Batang,medianasional.id
Polemik dugaan ketidaksesuaian mutu beras Beafood Punokawan Premium di Indomaret wil kab.Batang semakin memanas. Bukan hanya soal klaim “Premium” yang tidak sesuai kwalitasnya menjadi persoalkan konsumen, tetapi juga menyangkut cara pegawai Perum BULOG merespons permintaan konfirmasi.

Agung Sulistio, Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) sekaligus Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (KabarSBI.com), mengaku telah berupaya melakukan komunikasi dengan pegawai Perum Bulog Fathur Rohman, melalui WhatsApp untuk meminta klarifikasi terkait aduan konsumen.

Namun, menurut Agung, setelah dirinya melakukan konfirmasi, komunikasi justru diarahkan agar dilakukan melalui surat resmi. Persoalan kemudian menjadi semakin serius ketika nomor WhatsApp Agung diduga telah diblokir, sehingga komunikasi lanjutan tidak dapat dilakukan sebagaimana mestinya.

“Saya ingin bertanya secara terbuka, apakah pantas seorang pegawai BUMN ketika dimintai konfirmasi terkait persoalan yang menyangkut kepentingan konsumen justru mengarahkan untuk bersurat resmi, kemudian nomor saya diduga malah diblokir?” tegas Agung.

Menurut Agung, permintaan konfirmasi tersebut bukanlah tuduhan. Justru pihak BULOG diberikan kesempatan untuk menjelaskan posisi dan fakta sebenarnya mengenai produk yang sedang dipersoalkan konsumen.

“Kami tidak datang untuk menghakimi. Kami datang membawa aduan konsumen dan meminta klarifikasi. Kalau memang tidak ada persoalan, tinggal jelaskan dan tunjukkan data mutu produknya. Kenapa harus menghindar dari komunikasi?” ujar Agung.

Agung menilai, apabila benar terjadi pemblokiran terhadap nomor komunikasinya setelah dirinya menjalankan fungsi kontrol sosial dan meminta klarifikasi, maka persoalan tersebut patut menjadi bahan evaluasi internal di lingkungan Perum BULOG.

Ia bahkan secara terbuka menyampaikan desakan agar pegawai Perum BULOG  Fathur Rohman dievaluasi, dan apabila hasil evaluasi menunjukkan adanya pelanggaran terhadap standar profesionalitas maupun tata kelola komunikasi publik, Agung meminta agar yang bersangkutan dipertimbangkan untuk dicopot dari jabatannya.

“Saya meminta pimpinan atau Dewan Pengawas Perum BULOG melakukan evaluasi terhadap Fathur Rohman. Kalau benar ada sikap memblokir komunikasi ketika masyarakat, media dan lembaga perlindungan konsumen meminta klarifikasi, saya meminta agar jabatan tersebut dievaluasi secara serius. Bila memang terbukti tidak memenuhi standar profesionalitas dan tata kelola yang semestinya, saya meminta yang bersangkutan dicopot,” tegas Agung.

Bagi Agung, pegawai Perum Bulog memiliki  tanggung jawab untuk menjaga profesionalitas, keterbukaan informasi, komunikasi kelembagaan dan kepercayaan publik.

“Kalau produk yang dipersoalkan konsumen memang memenuhi standar Premium, buktikan dengan dokumen dan hasil uji. Jangan justru membuat publik bertanya-tanya karena akses komunikasi ditutup,” kata Agung.

LPK-RI juga meminta Perum BULOG tidak melihat persoalan ini sebagai serangan personal. Menurut Agung, inti persoalannya sederhana: ada konsumen yang mengeluhkan kualitas produk, ada klaim Premium pada kemasan, dan ada kebutuhan untuk memperoleh klarifikasi serta pembuktian mutu.

Karena itu, LPK-RI mendorong agar dilakukan pemeriksaan terhadap sampel produk, standar mutu yang digunakan, dokumen pengujian, nomor batch/lot, serta kesesuaian antara produk yang beredar dengan standar yang menjadi dasar penggunaan klaim “Premium”.

Agung juga menegaskan bahwa apabila pihak BULOG merasa keberatan dengan pemberitaan maupun permintaan konfirmasi, pihaknya memiliki ruang untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi.

“Silakan BULOG menjawab. Silakan Fathur Rohman memberikan klarifikasi. Kalau saya keliru, buktikan. Kalau nomor saya tidak diblokir, jelaskan. Kalau memang ada alasan administratif mengapa harus bersurat resmi, sampaikan secara terbuka. Jangan biarkan publik hanya mendapatkan satu sisi,” tegasnya.

Sementara itu, pemberitaan ini tetap menempatkan persoalan sebagai aduan konsumen dan dugaan ketidaksesuaian mutu, bukan sebagai kesimpulan bahwa Beafood, BULOG, Indomaret ataupun pihak tertentu telah melakukan pelanggaran hukum.

SBI dan LPK-RI membuka ruang hak jawab dan klarifikasi secara proporsional kepada seluruh pihak terkait. Namun demikian, Agung menegaskan bahwa klaim “Premium” harus dibuktikan dengan mutu, sedangkan pejabat publik harus dibuktikan dengan profesionalitas.

“Kalau konsumen bertanya, jawab. Kalau ada aduan, periksa. Kalau ada keraguan mutu,uji. Dan kalau ada pegawai yang dinilai tidak mampu komunikasi secara profesional, evaluasi sesederhana itu,”pungkasnya. Sio.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses