
Jakarta, Medianasional.id – Di tengah upaya Kepolisian dan Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR dan BPN) untuk berantas mafia pertanahan yang meresahkan, malah BPN disebut sebagai “biang mafia” pertanahan.
Pasalnya, BPN diduga telah menerbitkan sertifikat ilegal atas tanah-tanah eks Asean Games 1962 yang seharusnya sebagai aset negara, namun banyak dikuasai oleh orang, badan, ataupun lembaga yang tidak berhak.
Adapun keberadaan aset negara yang tidak terkelola itu, berawal dari terpilihnya Indonesia sebagai tuan rumah pesta olahraga benua Asia pada tahun 1962, dan Presiden Soekarno menetapkan kawasan sekitar Senayan sebagai pusat kegiatan even raksasa tersebut.
Persiapan penyelenggaraan dilaksanakan bersama oleh seluruh pejabat sipil maupun militer. Warga Jakarta pun bahu membahu untuk menyukseskanya.
Senayan ketika itu berdiri di atas beberapa kampung yakni, kampung Senayan, Petunduan, Kebon Kelapa, dan Bendungan Hilir, yang harus segera direlokasi.
Untuk mempercepat pembangunan, pada tahun 1961 dibentuklah KUPAG (Komando Urusan Pembangunan Asean Games) langsung di bawah komando Soekarno dengan komandan pelaksanaan Mayor Jendral D. Suprayogi.
Melalui KUPAG terencanalah pembebasan lahan pengganti bagi masyarakat yang tergusur dari Senayan dan juga pembelian lahan-lahan untuk mendukung suksesnya Asean Games.
Selain pembangunan Kompleks Olahraga dan Stadion Utama Senayan yang megah, juga dilaksanakan pembangunan jalan baru MH. Thamrin, Gatot Subroto, dan Jembatan Semanggi, hingga Hotel Indonesia dan TVRI.
Demikian dituturkan oleh Orlando, mantan ketua tim penertiban tanah-tanah eks Asean Games kepada Medianasional.id.
Menurut Orlando, selain Kementerian ATR dan BPN, Kementerian Keuangan seharusnya juga mengetahui adanya pembelian tanah untuk keperluan Asean Games 1962.
“Kementerian Keuangan harusnya juga turun tangan mendalami informasi terkait lokasi aset yang dibeli oleh negara melalui KUPAG, pada saat itu Kemenkeu sebagai bendahara negara,” terang Orlando.
Untuk itu diharapakan, Menteri ATR dan BPN, Sofyan Djalil menggali informasi serta berani menertibkan tanah-tanah hasil pembebasan besar-besaran yang dilakukan oleh KUPAG.
Penulis: Rap Turnips






