YOGYAKARTA, medianasional.id – Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) D.I. Yogyakarta melakukan pendampingan implementasi Program Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (PP ATS) di 46 kelurahan/kalurahan di seluruh wilayah DIY.
Pendampingan yang berlangsung 22–30 September 2026 tersebut diarahkan untuk memperkuat peran pemerintah kelurahan/kalurahan dalam memastikan anak tidak sekolah (ATS) terdata, terjangkau, dan mendapatkan kembali akses pendidikan, baik melalui jalur formal maupun nonformal.
Berdasarkan Dashboard Verifikasi dan Validasi ATS per 20 September 2026, jumlah ATS di DIY tercatat sebanyak 14.867 anak. Data tersebut menunjukkan masih perlunya kerja bersama antara pemerintah daerah, pemerintah kelurahan/kalurahan, satuan pendidikan, serta berbagai unsur masyarakat untuk mencegah anak keluar dari layanan pendidikan.
Dalam pendampingan tersebut, BPMP DIY mendorong kelurahan/kalurahan sasaran mengambil langkah konkret, antara lain membentuk Tim Koordinasi PP ATS di tingkat kelurahan/kalurahan. Tim ini diharapkan menjadi penggerak koordinasi sekaligus memperjelas pembagian peran dalam upaya pencegahan dan penanganan ATS.
Langkah selanjutnya adalah melaksanakan Musyawarah Kelurahan/Kalurahan untuk menyelaraskan dan memperbarui data ATS. Verifikasi berbasis wilayah hingga tingkat padukuhan dinilai penting agar data yang digunakan benar-benar menggambarkan kondisi anak di lapangan.
BPMP DIY juga mendorong penjangkauan secara door-to-door dengan melibatkan Kamituo dan kader PKK. Melalui kunjungan langsung ke rumah, keberadaan ATS dapat dipastikan sekaligus diketahui faktor yang menyebabkan anak tidak melanjutkan pendidikan.
Data tersebut kemudian perlu diverifikasi dan divalidasi secara berkala. Akurasi data menjadi dasar bagi pemerintah untuk menentukan bentuk intervensi sesuai kebutuhan masing-masing anak dan keluarganya.
Pada tahap pengembalian ke pendidikan, pemerintah kelurahan/kalurahan didorong berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Anak yang kembali memperoleh layanan pendidikan tidak harus selalu melalui jalur formal, tetapi dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing.
Jalur pendidikan nonformal antara lain dapat melalui Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dengan Program Paket C, pesantren yang menyelenggarakan layanan setara, SLB atau sekolah inklusif, serta lembaga kursus dan pelatihan yang dipadukan dengan Paket C.
Penanganan ATS juga tidak berhenti ketika anak kembali mendapatkan layanan pendidikan. Pendampingan berkelanjutan diperlukan agar anak tidak kembali putus sekolah. Dalam kerangka PP ATS, tahapan penanganan mencakup pendataan, penjangkauan, pengembalian ke sekolah, dan pendampingan berkelanjutan.
Selain aspek teknis penanganan, BPMP DIY mendorong agar program PP ATS masuk dalam perencanaan pembangunan di tingkat kelurahan/kalurahan. Program tersebut dapat diintegrasikan ke dalam RPJMKal, RKPKal, dan APBKal, sehingga upaya pencegahan dan penanganan ATS memiliki dukungan kebijakan sekaligus penganggaran.
Langkah ini menjadi bagian dari agenda jangka panjang menuju Zero ATS 2045. Berdasarkan target dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2026, jumlah ATS di DIY ditargetkan menurun dari baseline 17.978 anak pada 2024 menjadi 10.927 anak pada 2029, 7.231 anak pada 2034, 3.944 anak pada 2039, hingga nol anak tidak sekolah pada 2045.
Melalui pendampingan di 46 kelurahan/kalurahan, BPMP DIY mendorong agar kebijakan PP ATS tidak berhenti pada pemahaman regulasi. Kebijakan tersebut diharapkan diterjemahkan menjadi kerja nyata di tingkat masyarakat melalui pendataan yang akurat, penjangkauan aktif, koordinasi lintas sektor, serta fasilitasi anak untuk kembali dan bertahan dalam layanan pendidikan.(red).






