

Jakarta, medianasional.id – Berdasarkan hasil sidang luar biasa Badan Perwakilan Anggota Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 pada Selasa 29 Juni 2021 pukul 16.00 WIB, yang dihadiri oleh Ketua Hj. Nurhasanah, SH MH, Anggota H. Khouirul Huda, ST MM. Sesuai dengan Anggaran dasar Pasal 18 Ayat (8) dan (9), dinyatakan quorum oleh sidang dan selanjutnya dinyatakan sah mengambil keputusan:
- Menyetujui pelaksanaan Sidang Luar Biasa BPA AJB Bumiputera 1912 pada Selasa 29 Juni 2021.
- Untuk membantu tertibnya pencatatan keputusan sidang luar biasa BPA AJB Bumiputera 1912, menyetujui menunjuk Notaris Nadrah Izahari, SH.,M.Kn sebagai Notaris pada sidang luar biasa BPA AJB Bumiputera 1912 dan didaftarkan menjadi kata Notaris.
- Menyetujui agenda sidang yaitu membahas perkembangan perusahaan dan evaluasi manajemen.
- Menyetujui memberhentikan Sdr. Dena Chaerudin Direktur SDM dan Umum merangkap Direktur Kepatuhan, terhitung sejak tanggal 29 Juni 2021. Dengan alasan adanya pelanggaran Anggaran Dasar AJB Bumiputera 1912 Pasal 29 Ayat 1 huruf a dan c.
- Keputusan – keputusan Sidang Luar Biasa Badan Perwakilan Anggota (BPA) ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
- Seluruh keputusan – keputusan ini diambil berdasarkan musyawarah mufakat sesuai dengan ketentuan anggaran Dasar AJB Bumiputera 1912.
- Apabila terjadi kekeliruan dalam keputusan-keputusan Sidang Luar Biasa BPA ini akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya.
Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta 29 Juni 2021 ditandatangai pimpinan sidang Ketua BPA Hj Nurhasanah, SH., MH dan anggota Khoirul Huda, ST,MM. (Red)






