BKPSDM Kabupaten Kampar Gelar Bimtek Analisis Kebutuhan Pengembangan Kompetensi

Kampar, Riau325 Dilihat

Kampar, medianasional.id – Pj Bupati Kampar yang di wakili Kaban BKPSDM Kabupaten Kampar, Syarifuddin S.Sos, MT, membuka Bimbingan Teknis Penyusunan Analisis Kebutuhan Diklat di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar bersama kantor Regional XII Badan Kepegawaian Negara Pekanbaru. Acara berlangsung di Aula Stanum Bangkinang Kota. Kamis, (7/12/2023).

 

Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Kantor Regional XII BKN Pekanbaru, Anna Hasnah Hasaruddin, SE, MM, Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kanreg XII BKN Pekanbaru, Wisudo Putri Nugroho, S,H M,Kn, Pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan Kabupaten Kampar, dan para peserta dan undangan Bimtek.
“Ketua pelaksana, Roy Marten, ST M.Si, melaporkan pembukaan Bimtek Analisis Kebutuhan Pengembangan Kompetensi ini diikuti oleh 70 orang dari Kasubag Umum dan Kepegawaian atau staff yang bertanggung jawab pada OPD di lingkungan Kabupaten Kampar, dan dilaksanakan selama 2 hari mulai tanggal 7 sampai dengan 8 Desember 2023,” jelasnya.

 

Selanjutnya Roy juga menambahkan, tujuan Nimtek ini untuk memberikan pemahaman kepada peserta tentang penyusunan analisis kebutuhan diklat yang baik dan benar, sesuai dengan kebutuhan pengembangan kompetensi.

“Bimtek penyusunan analisis kebutuhan diklat ini juga dilakukan sebagai bentuk upaya pemenuhan kebutuhan diklat yang diwajibkan untuk PNS sebanyak 20 JP pertahun,” ujar Roy.

 

Kaban BKPSDM Kabupaten Kampar, Syarifuddin, S.Sos, MT, menyampaikan, seperti yang diketahui dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Undang-undang nomor 20 tahun 2023. Kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompentensi dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.

“Sistem merit adalah sistem dari manajemen ASN yang mengacu kepada kualifikasi orang itu mau mengenal kompetensinya bagaimana, kinerjanya seperti apa,” ungkap Syarifuddin.

 

Lebih lanjut, Kaban BKPSDM Kabupaten Kampar juga menjelaskan, 8 aspek penilaian sistem merit yang meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan pegawai, pengembangan karier, promosi, manajemen kinerja, penggajian, penghargaan dan disiplin, perlindungan dan pelayanan, serta sistem informasi.

 

Kemudian arah dan kebijakan pengembangan kompetensi PNS ini merujuk pada peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang menajemen PNS, pasal 162 pengenbangan karir, pengembangan kompetensi, pola karier, pola karier, mutasi, dan promosi merupakan menajemen karier PNS yang harus dilakukan dengan menerapkan sistem merit.

 

Atas nama pemerintah Kabupaten Kampar menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi -tingginya kepada Kepala Kantor Regional XII Badan Kepegawaian Negara Pekanbaru beserta jajaranya.

 

“Kami berharap melalui pelaksanaan Bimtek ini nantinya peserta dapat menyusun dan menganalisa kebutuhan diklat pada organisasi perangkat daerahnya masing – masing, kepada seluruh peserta bersungguh – sungguh mengikuti Bimtek ini,” tutup Kepala BKPSDM Kabupaten Kampar.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.