Kutai Kartanegara, medianasional.id – BPJS Kesehatan berupaya mengoptimalkan pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi masyarakat di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Untuk mengoptimalisasi program itu BPJS cabang Samarinda menggelar pertemuan dengan forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama tentang Optimalisasi Implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional. Kegiatan dipimpin Asisten 3 Totok Heru Subroto bersama Kepala BPJS Samarinda Yerri Gerson Rumawa, yang dihadiri Kepala oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Kukar diantaranya Dinkes, Dinsos, Disnaker, Disdukcapil, PMD, Diskominfo, BPKAD, Bappeda, BPJS Kukar.
Kegiatan berlangsung di ruang Eksekutif Kantor Bupati Kukar. Selasa 16 Mei 2023.
Asisten 3 Totok Heru Subroto mengatakan, Pemanfaatan big data dalam program Jaminan Kesehatan Nasional sangat berperan penting untuk mendukung pembangunan kesehatan di daerah. Data yang dimiliki BPJS Kesehatan merupakan big data yang menjadi poin krusial dalam penyelenggaraan Program JKN harus sinkron dengan data yang ada didaerah untuk membangun ekosistem kesehatan yang baik.
“Dengan begitu, ini juga mendorong BPJS Kesehatan untuk menciptakan tata kelola data yang baik sehingga pemanfaatan data BPJS Kesehatan bisa digunakan dengan baik oleh seluruh stakeholder Program JKN”, kata Totok.
Totok menyampaikan, “dalam keterbukaan pemanfaatan data yang dimiliki, BPJS Kesehatan juga membuka akses bagi masyarakat untuk dapat melihat data-data terkait pengelolaan Program JKN melalui Dashboard JKN. Data-data tersebut berupa capaian cakupan kepesertaan, profil kepesertaan, fasilitas kesehatan yang bekerja sama, serta data pemanfaatan pelayanan kesehatan di masing-masing daerah,” ujarnya.
Totok kembali menegaskan, istilah BPJS Kesehatan untuk orang kaya bukan berarti adanya pemisahan kartu bagi mereka dengan orang yang terbilang miskin.
Menurut Totok, “fungsi BPJS Kesehatan tetap mencakup seluruh masyarakat Indonesia baik yang kaya maupun miskin jangan ada istilah pengelompokan,” lanjutnya.
“Kesehatan adalah hak dan investasi, dan semua warga masyarakat berhak atas kesehatannya termasuk masyarakat miskin, dengan demikian diperlukan sistem yang mengatur pelaksanaan upaya pemenuhan hak warga untuk tetap hidup sehat, dengan mengutamakan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin,” tegas Totok.
Ketua BPJS Kota Samarinda Yerri Gerson Rumawa mengatakan, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 sebagai upaya untuk membangun ekosistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sehat, berkesinambungan, dan berkeadilan. Perpres ini mencakup penyempurnaan kebijakan tentang pengelolaan JKN secara lebih komprehensif dalam upaya menyediakan pelayanan kesehatan yang lebih baik kepada masyarakat.
“Penetapan Perpres ini merupakan kebijakan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat secara komprehensif dalam jangka panjang,” katanya.






