Berstatus Terdakwa, Kades Tebing Lestari Hanya Menjadi Tahanan Kota

Kampar, Riau558 Dilihat

Kampar, medianasional.id – Terkait pemberitaan “Buntut Kasus KDRT, Kades Tebing Lestari Ditetapkan Sebagai Terdakwa” di medianasional.id pada 1 April 2021 lalu. Merasa kurang puas, Siti Rusmini Damanik sebagai korban ataupun pelapor didampingi Kuasa Hukumnya, Sapala Sibarani, SH, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kampar untuk menemui Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam rangka mempertanyakan kenapa hanya dilakukan penahanan kota terhadap terdakwa / pelaku Amran. Selasa, (06/04/21).

 

Usai keluar dari ruangan Jaksa Fungsional Kejari Kampar, Sapala Sibarani, SH, didampingi kliennya Siti Rusmini Damanik saat dikonfirmasi oleh awak media menjelaskan, “tujuan kita datang ke sini adanya laporan klien kita masalah kasus KDRT. Ternyata si terlapor ini dibuat jadi tahanan kota, ketika klien kita bertanya penyebab pejabat yang berwenang melakukan tahanan kota, tentu harus kita jelaskan, tetapi karena ini sudah diranah pejabat, kita tidak boleh menjelaskan secara pribadi. Makanya untuk menghindari berita yang simpang siur, kita tanya langsung kepada pejabat yang berwenang, dalam artian Kejaksaan,” ujarnya.

 

Selanjutnya disampaikan Sapala Sibarani, “kita sudah bertemu dengan Jaksa ibu Wulan, kebetulan tadi disaksikan oleh Kasi Pidum, namun disaat kita mempertanyakan apa sebab dibuatnya jadi tahanan kota, menurut mereka itu interen dari Kejaksaan, kita sangat tidak puas dengan jawaban seperti itu. Memang bisa jadi si terlapor memiliki kuasa hukum, mungkin dia mengirim surat. Supaya jadi tahanan kota, itu haknya. Tetapi kita hanya mempertanyakan, karena kebetulan yang keberatan ini klien kita. Jadi wajar, selaku kuasa hukumnya saya sampaikan.

 

Namun untuk saat ini jawaban dari Kejaksaan kita tidak bisa menerima jawaban yang kurang memuaskan. Tadi klien kita sampai menangis dan bermohon di ruang Jaksa Fungsional Kejari Kampar untuk meminta hanya alasan itu saja, menurut kita tidak sesusah itu untuk menjelaskanya. Jangan kita berprinsip, si terlapor itu hanya menerima hak sebagai penerima yang dilindungi Undang – undang. Pelapor dilindungi Undang – undang nya, yaitu Undang – undang Hak Azasi manusia. Semua sama dihadapan hukum, kita bicara itu,” terang Sapala Sibarani lagi.

“Sesuai Undang – undang dasar tahun 1945 dikatakan, warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum. Baik pelapor ataupun terlapor semua sama di hadapan hukum,” ungkap Sapala Sibarani.

Di tempat terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kampar, Sabar Gunawan Hasurungan, S.H, ketika dikonfirmasi oleh awak media di ruang kerjanya mengatakan, “memang benar ada seorang yang mengaku bernama Siti Rusmini datang kesini bersama dengan penasehat hukumnya. Yang mana penasehat hukumnya ini setelah menunjukkan surat kuasa baru menerima kuasa tertanggal 6 April 2021, maksud kedatangannya adalah menanyakan kenapa saudara terdakwa inisial A yang sebelumnya dilakukan penyidikan oleh Polsek Tapung Hilir tidak ditahan.

 

“Kita melihat dari awalnya, bahwa perkara ini di pihak Polsek Tapung Hilir tidak dilakukan penahanan. Selanjutnya adanya permohonan dan dari penasehat hukum maupun pihak keluarga serta adanya mereka menjaminkan, bahwa yang bersangkutan tidak akan melarikan diri. Dan akan datang pada saat waktu ditentukan di persidangan, yang ketiga beliau masih merupakan perangkat desa,” jelas Kasi Pidum Kejari Kampar.

 

“Berdasarkan itu, kita membaca dan mengamati dari permohonan dia kita tetap melakukan penahanan. Hanya saja dikarenakan sebelumnya di Polsek Tapung Hilir tidak melakukan penahanan, kita melakukan penahanannya dengan cara sesuai KUHP penahanan kota. Dimana yang bersangkutan ditahan di wilayah Kota Bangkinang,” cetus Sabar Gunawan Hasurungan SH.

 

Lebih lanjut ditambahkan Kasi Pidum Kejari Kampar, “hari ini kami tidak ada sebelumnya berjumpa ataupun bertemu dengan pihak manapun. Dan pihak pelapor ini pun baru datang hanya pada hari ini bersama penasehat hukum yang baru kuasanya ditandatangani tanggal 6 April 2021, sebelumnya pihak pelapor pun sudah mempertanyakan kepada pihak Polsek bagaimana perkembangan perkara yang telah dilaporkan sejak tahun 2017 lalu.

 

“Setelah kita teliti, barulah kita menyatakan perkara ini lengkap dan P21. Dan sekarang kita lakukan penahanan kota, selanjutnya kita limpahkan ke Pengadilan. Nanti pengadilan mempunyai kewenangan sesuai KUHP juga bisa melakukan penahanan, sesuai KUHP ada 3 jenis penahanan, yaitu tahanan rumah, tahanan kota ataupun tahanan rutan,” tutup Kasi Pidum Kejari Kampar.

 

Reporter : Robinson Tambunan. 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.