Batas Penyampaian LHKPN, KPK Sebut Masih Ada 21.939 Peyelenggara Negara Belum Lapor

Maluku Utara528 Dilihat
Juru Bicara bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati

Medianasional.id

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menyebutkan hingga batas akhir penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode tahun pelaporan 2020, yaitu 31 Maret 2021, masih terdapat 21.939 Wajib Lapor (WL) atau Penyelenggara Negara (PN) yang belum menyampaikan laporan kekayaannya. Dari total 378.072 WL secara nasional, KPK telah menerima 356.133 LHKPN atau 94,20 persen. 

Berdasarkan data KPK, untuk rinciannya adalah Bidang Eksekutif tercatat 94,22 persen dari total 306.217 WL yang telah melaporkan. Bidang Yudikatif tercatat 98,27 persen dari total 19.778 WL. Bidang Legislatif yaitu 84,84 persen dari total 20.094 WL. Dan, dari BUMN/D tercatat 97,34 persen dari total 31.983 WL. 

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati kepada media ini, Selasa (6/4/2021).

Lanjut dia, KPK telah mencatat per 31 Maret 2021 terdapat 762 instansi dari total 1.404 instansi di Indonesia atau sekitar 54 persen yang telah 100 persen menyampaikan LHKPN. Sebanyak 37 instansi di antaranya tercatat telah melaporkan secara lengkap. 

Sementara, bidang Eksekutif di tingkat pemerintah pusat, dari 93 pejabat setingkat menteri, wakil menteri dan kepala badan atau lembaga tercatat 5 (lima) PN yang merupakan WL periodik belum memenuhi kewajiban LHKPN. 

Selain itu, untuk di tingkat pemerintah daerah, KPK juga telah mencatat dari total 515 kepala daerah meliputi gubernur, bupati dan walikota, terdapat 33 kepala daerah yang belum menyampaikan laporan kekayaannya.

“KPK secara bertahap melakukan verifikasi atas laporan kekayaan yang disampaikan tersebut. Jika hasil verifikasi dinyatakan tidak lengkap, maka PN wajib menyampaikan kelengkapannya maksimal 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan,” Ucap Mr Ipi. 

Lebih lanjut dia, Jika hingga batas waktu kelengkapan tidak dipenuhi, maka KPK akan mengembalikan laporan tersebut dan PN dianggap tidak menyampaikan LHKPN. Laporan kekayaan yang tidak lengkap dan akan mempengaruhi tingkat kepatuhan baik pada instansinya maupun secara nasional. 

Tak hanya itu, disampaikan juga bahwa KPK tetap menerima LHKPN yang disampaikan setelah batas waktu, namun LHKPN tersebut tercatat dengan status pelaporan Terlambat Lapor.

Olehnya itu, Ipi menyebutkan bahwa KPK mengimbau kepada PN baik di Bidang Eksekutif, Yudikatif, Legislatif maupun BUMN/D yang belum menyampaikan laporan kekayaannya, agar tetap memenuhi kewajiban LHKPN. Sebagai salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi. Sehingga KPK meminta PN untuk mengisi LHKPN-nya secara jujur, benar dan lengkap. 

“Melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap PN sesuai ketentuan pasal 5 ayat 2 dan 3 Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme. Undang-Undang mewajibkan PN bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. PN juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat,” pungkasnya Red.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.