Bersama OJK, Prof. Dr. Hendrawan Supratikno Ingatkan Warga Talun Pekalongan Waspadai Investasi Bodong Dan Pinjaman Online

Pekalongan776 Dilihat

Kab. Pekalongan, medianasional.id
Pengamat ekonomi sekaligus Politisi PDI Perjuangan Prof. Dr. Hendrawan Supratikno terus turun ke grassroot untuk memberikan edukasi bersama mitra kerja DPR RI yaitu OJK Perwakilan Kantor Tegal, kali ini melakukan sosialisasi terhadap masyarakat di kecamatan Talun, Kabupaten Pekalongan.

Hadir dalam kegiatan itu, Anggota DPR RI Prof. Dr. Hendrawan Supratikno beserta T. A DPR RI Komisi XI Dr. Heriyono Tarjdono, Kepala Kantor OJK Tegal Novianto Utomo, Forkompimcam Kecamatan Talun, Camat Talun, Argo Yudha Ismoyo, SSTP,. MAP, Kepala desa se kecamatan Talun dan juga para tokoh masyarakat sekitar kegiatan berlangsung di Aula Kantor Camat setempat Sabtu, (03/6/2023).

ADVERTISEMENT

Anggota DPR RI Kimisi XI Prof. Dr. Hendrawan Supratikno dalam kesempatan itu menyampaikan kepada masyarakat harus bijak dalam mengatur keuangannya, berdasar kebutuhan yang medasar saja.

” Kita harus harus benar – benar bijak mengatur keuangan, hindari membeli barang yang tidak urgent,” jelas Anggota DPR RI yang berangkat dari Dapil X Jateng meliputi : Kabupaten Pemalang, Kota /Kabupaten Pekalongan dan Kabupaten Batang dihadapan masyarakat Talun.

Lebih lanjut, Hendrawan Supratikno menjelaskan, banyaknya aduan di daerah pemilihanya belakangan ini dan maraknya informasi bertebaran yang ada di sosial media, kami menghimbau agar tidak terbujuk dengan tawaran iming-iming sesuatu yang tidak rasional dari belbagai informasi yang belum jelas kebenarannya.

” Untuk itu, agar kondisi keuangan kita semua tetap aman usahalah sesuai ketrampilan yang dimiliki, seandanya pingin menmbah penghasilan pilihlah opsi yang lebih menjanjikan, jangan terperangkap dengan investasi bodong,” ucap Hendrawan Supratikno.

Dengan adanya kegiatan ini oleh OJK sangat mengapresiasi karena masyarakat mendapatkan tambahan bekal ilmu terkait investasi bodong dan juga pinjaman online yang tidak berizin.

Sementara itu, Novianto Utomo Kantor Perwakilan Tegal menjelaskan, sat ini banyak sekali platform-platform pinjaman online ilegal yang menawarkan kemudahan namun justru akan berbuntut menyengsarakan.

” Apabila masyarakat benar -benar ingin membutuhkan segera pinjaman dari aplikasi online yang legal, kami menghimbau memilih platform pinjaman online yang terdaftar resmi, ” ucap Novianto Utomo.

Lanjut Novianto Utomo, kami ada nomer kontak pengaduan yang di peruntukan oleh seluruh masyarakat, kontak ini merupakan Kontak Pengaduan dari OJK Otoritas Jasa Keuangan di nomor 157 atau Whatsapp 081 157 157 157.

Dengan adanya kontak tersebut masyarakat bisa menghubungi dan mendapatkan jawaban yang tepat mengenai daftar nama -nama aplikasi pinjaman online yang legal.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.