Berkah HUT ke-77 RI, 984 Narapidana di Maluku Terima Remisi, 10 Langsung Bebas

Ambon289 Dilihat

Maluku, medianasional.id – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Maluku, memberikan remisi umum kepada 984 orang narapidana di Maluku berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor :PAS-1228,1258,1261,1262,1264,1265,1266,1268.PK.05.04 Tahun 2022 , dalam rangka peringatan HUT RI ke-77 yang jatuh pada hari ini, Rabu, 17 Agustus 2022.

Kakanwil Kemenkumham Provinsi Maluku, H.M. Anwar menjelaskan, sebanyak 984 orang Narapidana terdiri dari RU I 974 orang dan RU II 10 orang.

ADVERTISEMENT

“Pelaksanaan RU 2022 bertepatan dengan HUT Kemerdekaan RI ke-77 dilaksanakan lewat sistem yang terintegrasi dari UPT, Kantor Wilayah dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui aplikasi SDP atau lebih cepat, efektif, akuntabel,dan transparan,” tandasnya.

‘Mereka yang menerima remisi ini sesuai besaran potongan masa tahanan untuk RU I atau remisi sebagian, yang dirincikan ; besaran remisi 1 bulan sebanyak 128 orang, 2 bulan 164 orang, 3 bulan 315 orang, 4 bulan 215 orang, 5 bulan 135 orang dan 6 bulan 17 orang dan RU II (Remisi langsung bebas) yakni 1 bulan 3 orang, 2 bulan 3 orang dan 3 bulan 4 orang,” ungkap Anwar.

Anwar menambahkan, Jika dikelompokkan per-kasus, kasus tertinggi yang memperoleh RU 2022 ini Perlindungan Anak sebanyak 443, Narkotika 184, Pencurian 64, Pembunuhan 60, Penganiayaan 51, Kesusilaan 27, kemudian narapidana Tipikor yang memperoleh RU sebanyak 8 orang dan napi teroris 3 orang.

Dikatakan Anwar, “pemberian remisi HUT RI ke-77 telah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Setiap Narapidana yang memperoleh Remisi Umum Tahun 2022 telah memenuhi syarat administrasi dan substantif sesuai ketentuanperundang-undangan,” ujarnya.

Diketahui, jumlah isi hunian baik itu yang berstatus narapidana maupun tahanan di Rutan-Lapas di Maluku saat ini 1.603 orang, terdiri dari narapidana 1.278 orang dan tahanan 325 orang. Sedangkan kapasitas isi hunian 1.409 orang.

Anwar menyebutkan, Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan bagi mereka yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dengan baik.

“Mereka telah diberikan bekal mental, spiritual, dan sosial untuk dapat berintegrasi secara sehat saat kembali di tengah masyarakat,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.