Bendahara Desa Jadi Tersangka Kasus Korupsi ADD dan DD Tahun 2017

Pasuruan203 Dilihat

Pasuruan, Medianasional.id — Unit III Tipidkor Satreskrim Polres Pasuruan Kota melaksanakan tahap dua pelimpahan tersangka dan barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan ADD dan DD Tahun 2017  Desa Logowok Kecamatan Pohjentrek Kabupaten Pasuruan, Selasa 23/06/2020. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP.A/19/VIII/Red.3.3/2019/Jatim/Res Pas Kota, tanggal 12 Agustus 2019. Surat Perintah Penyidikan nomor : Sp.Sidik/151/VIII/2019/Satreskrim, tanggal 12 Agustus 2019, Surat P21 nomor : B-316/M.5.41/Ft.1/05/2020, tanggal 14 Mei 2020, Surat Pengiriman TSK dan BB nomor : B/22.a/VI/Res.3.3./2020/satreskrim, tanggal 23 Juni 2020. Dengan tersangka CM (40) warga RT/RW 04/01 Dusun Lugowok selaku bendahara Desa. Dalam hal ini tersangka melanggar Pasal 2 dan atau pasal 3 dan atau pasal 9 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

ADVERTISEMENT

“Modus tersangka dalam penggunaan ADD dan DD Tahun 2017 Kades tidak transparan melainkan dana dibawa dan dikuasai sendiri oleh kades dan kades melakukan pembelanjaan barang sendiri baik untuk operasional kantor dan untuk kegiatan pembangunan fisik di Desa Lugowok,” terang Endy Purwanto S.H, selaku Humas Polres Paskot.

Lanjut AKP Endy Purwanto, S.H, selaku Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, “Dengan adanya pembelian barang fiktif, markup harga dan adanya pembelian barang tanpa dilengkapi nota serta pengambilan dana SILPA oleh kepala desa, sehingga dalam pembuatan LPJ bendahara memalsukan semua nota pembelian dan memalsukan tanda tangan toko serta tanda tangan para penerima honor dalam LPJ agar LPJ selesai sesuai dengan pengeluaran dana,” papar AKP Endy.

Atas perbuatan tersangka berdasarkan Berita Acara Penetapan Kerugian Negara, tanggal 15 November 2019 yang dibuat oleh Tim audit Inspektorat Kabupaten Pasuruan didapatkan kerugian keuangan negara / daerah sebesar Rp 340.178.154, 13. (tiga ratus empat puluh juta seratus tujuh puluh delapan ribu seratus lima puluh empat rupiah tiga belas sen). Bahwa untuk berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan ADD dan DD Tahun 2017 di Desa Logowok Kecamatan Pohjentrek Kabupaten Pasuruan dengan tersangka atas nama CM selaku bendahara Desa Logowok Kec. Pohjentrek Kab. Pasuruan Tahun 2017 telah dilakukan tahap 1 pada tanggal 24 Februari 2020 sebagaimana surat pengiriman berkas perkara nomor : B/22/II/Res.3.3./2020/satreskrim, untuk berkas perkara dimaksud, di nyatakan P21 (lengkap) sebagaimana surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama CM nomor: B-316/M.5.41/Ft.1/05/2020 tanggal 14 Mei 2020. Bahwa pada hari ini Selasa tanggal 23 Juni 2020 sekira jam 11.00 Wib dilakukan tahap 2 pengiriman tersangka dan barang bukti sebagaimana surat nomor B/22.a/VI/Res.3.3./2020/satreskrim tanggal 23 Juni 2020 dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan atas nama Dimas Rangga Ahimsa, S.H dengan didampingi oleh Penasihat Hukum tersangka atas nama Dany Hariyanto, S.H., M.H. Sementara Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, melakukan penahanan kepada tersangka selama 20 hari dari tanggal 23 Juni 2020 s/d 12 Juli 2020 dan dititipkan di rutan Polres Pasuruan Kota sebagaimana surat perintah penahanan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan nomor : print-03/M.5.41/Ft.1/VI/2020 tgl 23 Juni 2020.(IN/JOK)

Editor : Putri

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.